Kasus Pencatutan Nama, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Menunggu Putusan MKD
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendapatkan laporan mengenai kasus pencatutan namanya sebagaimana hasil rekaman yang melibatkan Ketua DPR-RI Setya Novanto dan pimpinan PT. Freeport Indonesia Maruf Syamsudin. Namun Presiden menyerahkan sepenuhnya masalah ini pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berhak menyelesaikan masalah pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum anggota DPR-RI.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, yang jelas Presiden telah mendapatkan laporan mengenai hal ini, dan Presiden sudah empat kali menyampaikan secara terbuka, baik di Kalimantan Timur, di Jawa Timur, kemarin di salah satu acara media, dan terakhir ketika melakukan kunjungan ke Sulawesi Selatan.
Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada MKD. Presiden juga meminta masyarakat untuk menunggu apapun putusan MKD, kata Pramono kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (1/12) siang.
Pramono yang mengaku sudah mendengar langsung rekaman percakapan yang melibatkan Ketua DPR-RI Setya Novanto dan pimpinan PT. Freeport Indonesia itu menilai, isu tersebut meliputi isu hukum dan politik, dan MKD merupakan institusi yang telah disepakati untuk menyelesaikan masalah ini.
Pemerintah tidak berwenang untuk menilai benar atau salah isi rekaman percakapan tersebut, yang akan menjadi materi yang diperdengarkan dalam sidang MKD, tegas Pramono.
Saat ditanya tentang siapa yang telah melaporkan isi rekaman pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden itu, Pramono Anung menolak menyebutkan. “Yang namanya pemerintah itu ya yang laporan banyak,” ujarnya. (WID/FID/OJI/RAH/ES)