Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Desember 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 66.905 Kali

ListrikOleh: Joko Tri Haryanto, pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI*)

Rencananya per 1 Januari 2016, pemerintah akan mencabut subsidi listrik secara proporsional, sehingga nantinya yang berhak menerima subsidi listrik hanyalah kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin. Sontak kebijakan tersebut akan menghapuskan sekitar 23,3 juta pelanggan PLN dari total 48 juta pelanggan rumah tangga R1/450 VA dan R1/900 VA. Pencabutan subsidi listrik tersebut juga berdampak pada penurunan besaran subsidi listrik dari Rp66 triliun menjadi 37,3 triliun.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan koordinasi dengan kebijakan lainnya yang sudah dijalankan sehingga ke depannya, masyarakat yang berhak menerima subsidi listrik adalah kelompok masyarakat yang sudah masuk dalam daftar penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta berbagai skema kesejahteraan lainnya.

Selain rekomendasi dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), pencabutan besaran subsidi listrik tersebut didasari pertimbangan membengkaknya alokasi subsidi listrik setiap tahunnya dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir. Jika di tahun 2013, besaran alokasi subsidi listrik hanya sebesar Rp3,61 triliun, maka pada tahun 2010, angkanya sudah melonjak hingga Rp58,11 triliun serta sempat mencapai puncaknya di tahun 2012 sebesar Rp103,3 triliun. Dalam tahun 2015 sendiri, besaran alokasi subsidi listrik tersebut sudah berkurang signifikan hingga Rp66,2 triliun dan diupayakan untuk berkurang menjadi Rp37,3 triliun di 2016.

Subsidi listrik mulai dapat dikendalikan pada pertengahan 2014, karena pemerintah tidak lagi memberikan subsidi pada beberapa pelanggan, seperti industri besar, hotel, mal dan rumah mewah. Di sisi lain, sejak tahun 2003, pemerintah tidak pernah menaikkan tarif listrik untuk rumah tangga R1/450 VA dan R1/900 VA, meskipun biaya produksi listriknya sudah meningkat. Akibatnya, subsidi untuk kedua kelompok tersebut kemudian bertransformasi menjadi bom waktu, ditambah dengan persoalan ketepatan dan efektivitas kelompok pengguna.

Menurut data Kementerian ESDM, alokasi subsidi listrik tahun 2015 per golongan terdiri dari: Rumah Tangga/ R1-450 VA subsidinya Rp27,6 triliun, Rumah Tangga/ R1-900 VA subsidi Rp27,7 triliun, Industri /I-2 daya 14-200 kVa subsidinya Rp2,5 triliun, Bisnis/B1-2200-5500 VA subsidinya Rp1,6 triliun, Sosial/ S2-3500-200 kVa subsidinya Rp1,4 triliun, Rumah Tangga/ R1-1300 VA subsidinya Rp826 miliar, Bisnis/B1-900 VA subsidinya Rp706 miliar, Bisnis/ B1-1300 VA subsidinya Rp672 miliar, Sosial/S2-900 VA subsidinya Rp541 miliar, Sosial/S2-450 VA subsidinya Rp484 miliar. Dari data tersebut terlihat bahwa alokasi subsidi listrik untuk golongan R1/450 VA sebesar Rp27,6 triliun dan R1/900 VA sebesar Rp27,7 triliun, sangat membebani APBN dibandingkan alokasi kelompok pelanggan lainnya.

Efektivitas kebijakan

Meskipun dirasa sangat riskan karena penugasan kepada PT. PLN hanya tersisa waktu sekitar 2 bulan, namun pemerintah sangat percaya diri mampu menjalankan mekanisme tersebut. Hal ini didasari oleh keberhasilan reformasi kebijakan subsidi BBM sejak tanggal 1 Januari 2015 yang memberikan dampak positif dan sangat signifikan khususnya dalam meningkatkan celah fiskal yang berujung pada peningkatan alokasi belanja produktif baik infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pencapaian target swasembada beras serta ketahanan pangan dan energi.

Menjadi semakin menarik jika mencermati hasil kajian yang dilakukan oleh 6 kelompok Perguruan Tinggi di Jawa-Bali terkait Kemampuan Bayar dan Kenaikan Tarif Listrik golongan R1/450 VA dan R1/900 VA. Untuk golongan R1/450 VA, rata-rata pengeluaran per bulan untuk konsumsi listrik mencapai Rp34,3 ribu, sementara pengeluaran konsumsi tembakaunya mencapai Rp145,6 ribu, rekening telepon Rp30 ribu, pulsa Handphone (HP) Rp39,4 ribu dan pengeluaran total dalam sebulan mencapai Rp1,6 juta. Sebaliknya untuk golongan pelanggan R1/900 VA, rata-rata pengeluaran per bulan untuk konsumsi listrik mencapai Rp80,7 ribu, sementara pengeluaran konsumsi tembakaunya mencapai Rp143,1 ribu, rekening telepon Rp142,1 ribu, pulsa Handphone (HP) Rp138,9 ribu dan pengeluaran total dalam sebulan mencapai Rp2,7 juta.

Hal yang miris jika kita bandingkan pengeluaran konsumsi masyarakat untuk listrik, baik di R1/450 VA dan R1/900 VA, ternyata jauh lebih kecil bahkan jika dibandingkan alokasi pengeluaran untuk rokok dan pulsa HP. Padahal kelompok masyarakat inilah yang selalu dilindungi dengan alokasi subsidi listrik dengan justifikasi masyarakat yang miskin dan rentan miskin. Belum lagi fenomena masyarakat menengah kaya yang tetap saja menggunakan rekening meteran R1/450 VA dan R1/900 VA.

Untuk itulah, sudah selayaknya jika pemerintah memaksa PT. PLN untuk memisahkan kelompok masyarakat yang betul-betul layak mendapatkan subsidi listrik di tahun 2016 demi menciptakan mekanisme subsidi listrik yang tepat sasaran. Satu hal penting yang perlu diingat bahwasanya dana saving hasil penghematan subsidi listrik wajib digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan demi mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi serta mengurangi krisis listrik yang terjadi di banyak wilayah di Indonesia.

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi dimana penulis bekerja

 

Opini Terbaru