Mulai November 2015, Tunjangan Jabatan, Perumahan, dan Transportasi Pimpinan KPK Naik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 30.226 Kali

Gedung KPKDengan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meningkatkan jaminan kesejahteraan dan tunjangan fasilitas yang diperlukan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

PP ini terutama merubah Pasal 3, bahwa Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud sebagai berikut:

a. Gaji Pokok: 1. Ketua sebesar Rp 5.040.000,00 (tetap seperti semula); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 4.620.000,00 (tetap).

b. Tunjangan Jabatan: 1. Ketua sebesar Rp 24.818.000,00 (sebelumnya Rp 15.120.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 20.475.000,00 (sebelumnya Rp 12.474.000,00).

c. Tunjangan Kehormatan: 1. Ketua sebesar Rp 2.396.000,00 (sebelumnya Rp 1.460.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 2.134.000,00 (sebelumnya Rp 1.300.000,00).

Pasal 4 PP ini juga menegaskan, bahwa selain Penghasilan sebagaimana dimaksud, pimpinan KPK diberikan Tunjangan Fasilitas sebagai berikut:

a. Tunjangan Perumahan: 1. Ketua sebesar Rp 37.750.000,00 (sebelumnya Rp 23.000.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 34.900.000,00 (sebelumnya Rp 21.275.000,00).

b. Tunjangan Transportasi: 1. Ketua sebesar Rp 29.546.000,00 (sebelumnya Rp 18.000.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 27.330.000,00 (sebelumnya Rp 16.650.000,00).

c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: 1. Ketua sebesar Rp 16.325.000,00 (sebelumnya Rp 2.200.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 16.325.000,00 (sebelumnya Rp 2.200.000,00).

d. Tunjangan Hari Tua: 1. Ketua sebesar Rp 8.063.500,00 (sebelumnya Rp 5.405.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 6.807.250,00 (sebelumnya Rp 4.598.500,00).

“Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP tersebut.

Adapun Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.

PP ini juga menyebutkan, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (Dikutip dari Peraturan.go.id Kemenkumham/ES)

 

 

Berita Terbaru