Dibutuhkan Masyarakat, Menhub Cabut Larangan Operasi Gojek
Setelah mendapatkan reaksi yang cukup keras dari masyarakat, termasuk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan akhirnya memutuskan mencabut larangan beroperasinya ojek, gojek, dan sejenisnya.
Dalam konperensi pers di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Jumat (18/12) pagi, Menhub menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Namun realitas di masyarakat, lanjut Menhub, menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak, tegas Menhub Ignasius Jonan.
Adapun terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, Menhub menganjurkan pemilik gojek dan semacamnya untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Surat tersebut tertanggal 9 November 2015 dan sudah ditandatangai Menhub Jonan serta ditembuskan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Gubernur serta Kapolda seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan dengan dikeluarkan surat tersebut, maka ojek online tidak boleh lagi beroperasi. (Humas Kemenhub/ES)