Rumah Susun Disubsidi Pemerintah, Harga Maksimal Rp 250 Juta, Luas Maksimal 36 m2

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 24.411 Kali

RusunGuna menetapkan batasan harga jual unit Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dan batasan penghasilan orang pribadi yang berhak memperoleh rumah tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 31 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik. PMK ini mulai berlaku pada 8 Januari 2016.

Dalam PMK itu disebutkan, unit hunian Rusunami yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi harus memenuhi ketentuan:  

a.luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;

b.pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

c.merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan

d.batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan tertentu.

“Rusunami merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK tersebut.

Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.

“Batasan harga jual tertentu sebagaimana dimaksud adalah tidak melebihi Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 2 PMK Nomor 269/PMK.010/2015 itu.

Adapun batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud adalah tidak melebihi Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per bulan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016,” bunyi Pasal 5 PMK itu. (Humas Kemenkeu/ES)

Berita Terbaru