Inilah Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Dengan pertimbangan untuk menunjang keberhasilan Kabinet Kerja dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional, perlu mengikutsertakan para ahli untuk memberikan pemikiran yang terhimpun dalam Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional.
Dalam Perpres itu disebutkan, Komite Ekonomi dan Industri Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun tugas Komite Ekonomi dan Industri Nasional adalah: a. melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global; b. menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan c. melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.
Sementara susunan keanggotaan Komite Ekonomi dan Industri Nasional adalah: Ketua : Soetrisno Bachir; Wakil Ketua : Arif Budimanta; Sekretaris : Putri Wardani.
Anggota : 1. Hariyadi Sukamdani; 2. Hendri Saparini; 3. Eddy Kusnadi Sariaatmadja; 4. Andri B. S. Sudibyo; 5. Zulnahar Usman; 6. Sudhamek; 7. M. Najikh; 8. Johnny Darmawan; 9. Benny Soetrisno; 10. Irfan Wahid; 11. Sugiarto Alim; 12. Donny Oskaria; 13. Mohamad Fadhil Hasan; 14. Muhammad Syafii Antonio; 15. Aries Muftie; 16. Sonny Budi Harsono; dan 17. Benny Pasaribu.
Komite Ekonomi dan Industri Nasional itu melaksanakan tugas sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini, yaitu pada 19 Januari 2016, dan akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019.
Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Komite Ekonomi dan Industri Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah, yang terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; 4. Menteri Sekretaris Negara; 5. Menteri Keuangan; dan 6. Sekretaris Kabinet.
Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Ekonomi dan Industri Nasional, dapat dibentuk kelompok kerja yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional.
Honorarium
Menurut Perpres Nomor 8 Tahun 2016 itu, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional diberikan honorarium yang besarnya ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional juga diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas, setara dengan biaya perjalanan dinas eselon 1a.
Perpres ini juga menegaskan, Komite Ekonomi dan Industri Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Ekonomi dan Industri Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 19 Januri 2016 itu. (Pusdatin/ES)