Inilah Aturan Soal Tata Ruang, Penyediaan Tanah, dan Pengadaan Barang Proyek Strategis Nasional
Selain mengatur ketentuan mengenai batasan dan masalah perizinan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 Januari 2016, juga memuat ketentuan mengenai masalah tata ruang, penyediaan tanah, jaminan pemerintah, dan pengadaan barang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pasal 19 ayat (1) Perpres ini menegaskan, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang Daerah (RDTRD), atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detil Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, bunyi Pasal 19 ayat (2) Perpres tersebut.
Penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi, tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal penyelesaian penetapan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud, tidak dapat dilakukan karena belum mendapatkan persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menurut Perpres ini, penyelesaian dilakukan melalui Penerapan Kawasan yang Belum Ditetapkan Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding Zone).
Sementara Proyek Strategis Nasional yang semula berada pada lokasi bukan kawasan hutan namun kemudian lokasi tersebut diubah menjadi kawasan hutan, menurut Perpres ini, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tersebut tetap dapat dilanjutkan dengan pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Perpres ini juga menegaskan, proyek Strategis Nasional berupa pemanfaatan energi air, panas, dan angin, dapat dilakukan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan Tanah
Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 itu menyebutkan, penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, penyediaan tanahnya dilakukan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan menggunakan waktu minimum.
Sementara Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang tidak mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat atau badan usaha swasta, penyediaan tanahnya dilakukan dengan perolehan tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah.
Perpres ini juga menegaskan, tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan lokasinya oleh gubernur, tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.
Penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, pendanaannya dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres tersebut.
Pendanaan penyediaan tanah oleh Badan Usaha itu, selanjutnya dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah proses pengadaan tanah selesai berdasarkan perhitungan bersama antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan Pemerintah
Perpres ini juga menegaskan, pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah Pusat terhadap Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan Badan Usaha, khususnya yang merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil oleh Pemerintah Pusat yang mengakibatkan terhambatnya Proyek Strategis Nasional dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional., bunyi Pasal 25 ayat 3 Perpres No. 3 Tahun 2015 itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara, dan mekanisme Jaminan Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Perpres ini juga menugaskan kepada Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota untuk melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Percepatan pengadaan barang/jasa Proyek Strategis Nasional itu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); b. penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional yang melakukan kerjasama dengan kementerian, lembaga, atau daerah dalam rangka penyiapan Proyek Strategis Nasional; c. dapat dilakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa Konsultasi yang telah melaksanakan Kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian, lembaga, atau daerah bersangkutan untuk pengadaan jasa konsultasi yang rutin; d. dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali kepada Penyedia Barang/Jasa Konstruksi yang telah melaksanakan Kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian, lembaga, atau daerah bersangkutan.
e. Dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya; f. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan Penyedia, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya dan Penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan Kontrak; dan g. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Januari 2016 itu.
(Pusdatin/ES)