Hadap Presiden Jokowi, APHI Keluhkan Maraknya Peredaran Kayu Impor dan Banyaknya Pajak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Februari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 19.928 Kali
Menteri LHK menjawab pertanyaan wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima pengurus GAPKI, APKI, dan APHI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/2) siang. (Foto:Humas/Jay)

Menteri LHK menjawab pertanyaan wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima pengurus GAPKI, APKI, dan APHI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/2) siang. (Foto:Humas/Jay)

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), serta Asosiasi Pengusaha Hutan Industri (APHI) melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/2) siang.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan beberapa hal yang dibahas bersama dalam pertemuan, yakni upaya bersama untuk mengembangkan strategi yang tepat tentang pengembangan hutan taman industri dalam negeri.

Dalam pertemuan itu, lanjut Siti, APHI mengeluhkan maraknya peredaran kayu impor, termasuk kayu impor yang masuk tanpa aspek legal,  tanpa persyaratan legal. Sementara kayu milik anggota APHI yang akan diekspor harus memakai syarat legal dan lain-lain.

“Jadi hal seperti ini yang dibahas, dan perintah Pak Presiden saya harus melihat kembali seluruh strategi yang lalu,” kata Siti kepada wartawan seusai mendampingi Presiden Jokowi menerima pengurus GAPKI, APKI, dan APHI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/2) siang.

Menteri LHK Siti Nurbaya berjanji akan melihat kembali secara keseluruhan roadmap dimaksud, dan akan menyesuaikan dengan perkembangan dan target-target pemerintah.

Menurut catatan Asosisasi Pengusaha Hutan Industri (APHI), lanjut Siti, lebih dari 10,7 juta hektar hutan tanaman industri berizin, tetapi yang efektif hanya 4 juta hektar.

“Saya di kantor juga punya catatan-catatan tentang itu, termasuk visualisasi langsung tutupan lahan dan sebagainya serta kemajuan pertanamannya. Beberapa hal diangkat oleh APHI untuk dimintakan perhatian dari pemerintah menyangkut misalnya pajak-pajak dan hubungan kebijakan fiskal,” jelas Siti.

Menteri LKH menilai, pada dasarnya potensi  industri kehutanan masih sangat besar. Hanya saja selama ini kondisi lapangannya itu karena industrinya banyak di Jawa, sehingga kayu-kayu itu haus diangkut ke Jawa dengan harga yang mahal.

Kemudian, hal-hal lain seperti harga kayu, APHI meminta bisa diizinkan untuk kayu gergajian yang selama ini menurut peraturan Menteri Perdagangan itu beberapa hal dibatasi, seperti luasan penampang kayu untuk diekspor dan industri seperti apa yang boleh serta hal lainnya.

Diakui Siti, memang di kehutanan ada beberapa pajak yang dikenakan yaitu PSDR (Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Reboisasi) serta ada Pajak Nilai Tegakan.

“Jadi APHI keberatan dengan pajak-pajak, juga kena PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). APHI merasa bahwa mereka mengalami kesulitan dengan pajak-pajak yang seperti itu,” jelas Siti.

Untuk itu, Menteri LHK Siti berjanji akan meminta kepada Dirjen secara teknis dan Sekjen untuk melihat kembali kalau memang betul-betul menjadikan hal yang sulit bagi perkembangan dunia usaha dan tidak sesuai dengan dasar-dasarnya menurut undang-undang ataupun Peraturan Pemerintah.

“Pajak-pajak yang lain tentu kami harus konsultasikan kepada Menteri Keuangan karena menyangkut PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), ada undang-undangnya jadi saya harus konsultasi betul kepada Menteri Keuangan,” jelas Siti. (FID/ES)

Berita Terbaru