Pilkada Kembali ke DPRD, Pemerintah Hormati Keputusan DPR
Setelah selama hampir 10 tahun lamanya dipilih langsung oleh rakyat, pemilihan gubernur, bupati/walikota akhirnya dikembalikan lagi ke DPRD. Rapat Paripurna DPR-RI yang berlangsung sejak Kamis (25/9) siang hingga Jumat (26/9) pukul 01.40 WIB melalui pemungutan suara atau voting akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Priyo Budi Santoso, opsi pilkada dikembalikan pada DPRD yang didukung oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam koalisi merah putih (Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi Gerindra) memenangkan voting dengan dukungan 226 suara.
Sedangkan opsi pilkada langsung oleh rakyat yang didukung Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Partai Hanura memperoleh dukungan 135 suara. Adapun Fraksi Partai Demokrat memilih walk out, setelah usulannya mengajukan opsi ketiga pilkada langsung dengan 10 syarat menjadi perdebatan panjang pada rapat paripurna DPR-RI itu.
Menanggapi hasil rapat paripurna itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mengikuti langsung mengatakan, pemerintah menerima apapun keputusan yang dihasilkan oleh DPR-RI itu.
Pemerintah mengikuti secara seksama, dan pemerintah bertekad sejak awal menghormati apapun keputusan DPR-RI, tegas Gamawan.
Atas nama Presiden RI, Mendagri menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR-RI dan DPD-RI yang telah berperan aktif dalam pembahasan RUU Pilkada yang telah berhasil selama 3 (tiga) tahun lamanya.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan masukan dan saran dalam proses pembahasan RUU Pilkada ini, pungkas Gamawan. (WID/ES)