Undang Kementerian PPN dan Kemenkeu, Setkab Gelar Rakor Anggaran Tahun 2017

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 25.011 Kali
Suasana Rakor Anggaran Tahun 2017 di Sekretariat Kabinet (3/3). (Foto:Humas/Oji)

Suasana Rakor Anggaran Tahun 2017 di Sekretariat Kabinet (3/3). (Foto:Humas/Oji)

Sekretariat Kabinet melakukan Rapat Koordinasi (rakor) Anggaran Tahun 2017, Kamis (3/3) siang. Rakor dilakukan untuk mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran di Kementerian Sekretariat Kabinet tahun 2017 mendatang.

Islachuddin, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, mewakili Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet mengatakan bahwa rakor diadakan di awal tahun agar Sekretariat Kabinet bisa start lebih awal.
“Sesuai arahan Presiden dan Seskab, kita harus baik dalam perencanaan anggaran dan baik dalam pelaksanaan anggaran,” kata Islachuddin di ruang rapat Gedung III lantai 4 Kementerian Sekretariat Negara.
Islachuddin dalam pengantarnya mengungkapkan bahwa Sekretariat Kabinet melakukan program penyelenggaraan pelayanan dukungan kebijakan kepada Presiden selaku kepala pemerintah, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di Sekretariat Kabinet.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas Tuti Riyati, saat sebagai narasumber, menyampaikan bahwa kita harus jeli memilih kegiatan yang harus dilakukan dengan anggaran yang terbatas. Untuk itu, perencanaan dan pelaksanaan belanja anggaran harus benar-benar dipersiapkan dengan tepat.
“Sekretariat Kabinet kegiatannya bersinggungan langsung dengan kerja Presiden, jangan sampai kegiatan di Setkab yang memfasilitasi kegiatan presiden terganggu,” kata Tuti Riyati dalam paparannya.
Sementara itu, Sumariyandono mengatakan bahwa penyusunan APBN berpedoman pada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. “Penyederhanaan nomenklatur dengan membuat anggaran lebih jelas dan konkret. Kalimatnya tidak bersayap harus diterapkan,” kata Sumariyandono dari Bappenas dalam paparannya.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang oleh Sekretaris Kabinet. Lebih lanjut, Sekretariat Kabinet bertugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Rapat dipimpin oleh Islachuddin Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kedeputian Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet. Hadir sebagai pembicara, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas Tuti Riyati, Direktur dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Sumariyandono, Kasubdit Anggaran Kementerian Keuangan Komala Rini, dan Kasi Anggaran Kementerian Keuangan Itjok Henandarto, dan seluruh unit eselon dua di Lingkungan Sekretariat Kabinet. (FID/EN)
Berita Terbaru