Kunjungi Gorontalo, Komisi II DPR Soroti Masalah Tenaga Honorer K1 dan K2

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.442 Kali
Anggota Komisi II DPR-RI bertemu dengan pejabat Pemprov Gorontalo, saat kunjungan kerja ke Gorontalo, Senin (21/3)

Anggota Komisi II DPR-RI bertemu dengan pejabat Pemprov Gorontalo, saat kunjungan kerja ke Gorontalo, Senin (21/3)

Memasuki Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo. Kunjungan kerja tersebut memiliki agenda membahas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, implementasi UU Desa, evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015, penanganan tenaga honorer dan kepegawaian daerah, serta masalah pertanahan di Gorontalo.

“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi. Kita tanyakan langsung apa yang sudah diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekaligus masalah-masalah apa yang perlu mendapat dukungan kita,” kata Rambe Kamarul Zaman, pimpinan tim kunjungan kerja sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, saat pertemuan dengan Wakil Gubernur Gorontalo, Ketua KPUD Gorontalo, Ketua Bawaslu Daerah Gorontalo, Kepala BPN Gorontalo, Walikota Gorontalo, dan seluruh kepala SKPD Provinsi Gorontalo di Kantor Gubernur Gorontalo, Senin (21/3).

Komisi II DPR RI menyoroti permasalahan tenaga honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Rambe mengatakan bahwa perlu ada data yang lengkap mengenai jumlah dan status pengangkatan honorer K1 dan K2 di BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Dari data itulah akan digunakan oleh Kementerian PAN-RB bagaimana menindaklanjutinya. Kami juga setiap saat membicarakan potensi aparatur sipil negara. Jadi jangan seolah-olah Kementerian PANRB dan Komisi II DPR RI yang tidak mau mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Sudah ada aturan-aturan mengenai kompetensi aparatur. Jangan sampai nanti yang diangkat termasuk yang tidak memiliki kompetensi,” sambung Rambe.

Implementasi UU tentang Desa juga menjadi salah satu permasalahan yang diangkat dalam pertemuan tersebut. Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, menjabarkan kesiapan Provinsi Gorontalo dalam pelaksaan UU tentang Desa dan kendala-kendala yang dialami dalam rekrutmen tenaga pendamping desa.

“Kendala yang kami hadapi diantaranya kontrak kerja hanya berlaku tiga bulan, belum adanya standar operasional prosedur pengelolaan tenaga pendamping dari satker pusat, serta besaran honorarium tenaga pendamping sama untuk lokasi yang normal maupun lokasi yang sulit dan ekstrim,” ujar Idris.

Komisi II DPR RI selanjutnya melakukan pertemuan dengan Ombudsman Provinsi Gorontalo guna memantau kinerja Ombudsman dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik. Kegiatan kunjungan kerja ditutup dengan pertemuan Komisi II DPR RI dan BPN Kanwil Gorontalo.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi II DPR RI didampingi para mitra kerja dari Sekretariat Kabinet RI, Kementerian Sekretariat Negara, BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri. (GUN/ES)

Berita Terbaru