Presiden SBY Pilih Tandatangani RUU Pilkada, Lalu Terbitkan Perppu

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 September 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 102.114 Kali
Mendagri didampingi Jubir Presiden

Mendagri didampingi Jubir Presiden

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk segera menandatangani Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang telah diputuskan melalui voting oleh DPR-RI para rapat paripurna Jumat (26/9) dinihari, selanjutnya dalam beberapa hari kemudian akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pelaksanaan Pilkada secara langsung.

Keputusan menerbitkan Perppu itu diambil dalam rapat terbatas kabinet yang digelar secara mendadak di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/9) malam. Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden SBY itu dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkumham Amir Syamsudin, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BIN Marciano Norma, Panglima TNI Jendral Moeldoko, Kapolri Jendral Sutarman, Wakil Menlu Dino Patti Djalal, dan Wamenkumham Denny Indrayana.

Mendagri Gamawan Fauzi yang didampingi Jurubicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada wartawan mengatakan, bahwa rapat terbatas yang merupakan kelanjutan dari rapat di Bandara Halim Perdanakusuma, pada Selasa (30/9) dinihari itu, dimaksudkan untuk mematangkan mematangkanlah persiapan untuk penerbitan Perppu.

“Jadi Perpu itu adalah sesuatu yang akan segera diterbitkan. Kita tentu menelusuri semua hal-hal yang terkait dengan itu baik secara teknis maupun non teknisnya. Semua itu tadi sudah clear, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Perppu segera diterbitkan oleh Bapak Presiden dan diserahkan (kepada DPR, red),” kata Gamawan.

Saat diingatkan syarat penerbitan Perppu harus ada keadaan genting sebagaimana diatur UUD, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, hal itu sudah clear dengan merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 tahun 2009 yang mensyaratkan adanya 3 (tiga) kriterian penerbitan Perppu.

“Tiga kriteria itu tentu kita maknai lalu terbitlah Perppu ini. Karena ini sebuah hal yang bersifat subjektif Presiden, silahkan saja nanti untuk pada masa sidang berikutnya ini akan menjadi sesuatu yang diuji secara objektif oleh DPR, dan itu suatu aturan yang kita ikuti nanti,” papar Gamawan.

Sejauh ini, menurut Mendagri, Presiden SBY belum menandatangani RUU Pilkada yang telah diputuskan oleh DPR-RI. Namun Mendagri memastikan dalam beberapa hari mendatang, Presiden SBY akan menandatangani UU tersebut setelah memperhatikan berbagai hal yang bersifat teknis.

Saat ditanya kemungkinan DPR-RI menolak Perppu yang diajukan oleh Presiden SBY, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, bahwa pemerintah meyakini DPR-RI akan menerima Perppu yang diajukan oleh pemerintah.

Pilkada Langsung

Mendagri menjelaskan, Perppu yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah dan ditandatangani oleh Presiden SBY itu intinya adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung kepada rakyat dengan perbaikan-perbaikan, mirip dengan 10 perbaika yang diusulkan oleh Partai Demokrat dalam rapat paripurna DPR-RI saat pengambilan voting RUU Pilkada.

“Jadi 10 perbaikan itu menjadi muatan di dalam Perppu itu. Namu, ada satu hal yang misalnya uji publik yang dulu disebutkan di dalam Paripurna atau dilobi itu harus lulus atau tidak, itu tidak lagi. Hanya satu saja, uji publik. Yang penting masyarakat bisa menguji calon-calon itu secara terbuka, media bisa melihat, media bisa mempublikasikan bahwa calon ini layak atau tidak nanti di depan publik,” terang Gamawan.

Mendagri mengulang keyakinannya, bahwa pemerintah menganggap secara subjektif Perppu ini memenuhi syarat dari ketiga kriteria yang sudah ditentukan oleh MK dalam Keputusan 138/2009.

“Kalau kita hanya melihat genting memaksa di dalam Pasal 22 itu, menurut saya kan terlalu umum, tentu harus ada ukuran. Ukuran itu kita bisa rujuk dari Keputusan MK itu, Keputusan138 itu yang Tahun 2009. Di situ sudah jelas kriterianya, ada tiga kriteria. Dan itulah kemudian yang kita terjemahkan menurut subjektif Pemerintah atau Presiden, itu sudah memenuhi syarat,” pungkas Gamawan seraya meminta wartawan menunggu penjelasan dari Perppu yang akan diterbitkan pemeritah itu. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru