Inilah Perpres Susunan Organisasi Komisi Aparatur Sipil Negara
Sebelum menetapkan Prof. Sofian Effendi sebagai Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 141/M/2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlebih dahulu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajeman SDM, serta Tanggung Jawab dan Pengelolalaan Keuangan KASN.
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden SBY pada 18 September 2014 itu disebutkan, Sekretariat KASN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KASN, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Sekretariat KASN mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN, bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Dalam melaksanakan tugas itu, Sekretariat KSAN menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja serta laporan kegiatan KASN; b. Pemberian dukungan administratif kepada KASN; c. Pemberian dukungan teknis operasional kepada KASN; d. Pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN; dan e. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.
Terhadap tugas dan fungsinya itu, Sekretariat KASN mempunyai wewenang mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi KASN, dan melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) Sekretariat KASN, Asisten KASN dan Pejabat Fungsional KASN.
Pasal 6 Perpres ini menyebutkan, Sekretariat KASN terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Selain itu, di lingkungan Sekretariat KASN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat KASN disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja, tegas Pasal 8 Perpres Nomor 118 Tahun 2014 itu.
Menurut Perpres ini, Kepala Sekretariat KASN yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KASN dan ditetapkan secara administratif oleh menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pegawai KASN
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai Sekretariat KASN berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi atas usul Ketua KASN.
Pegawai KASN itu menduduki jabatan: a. Asisten; b. Fungsional Keahlian; dan c. Jabatan lain di lungkungan Sekretariat KASN.
Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud menyelenggarakan dukungan teknis substansi terhadap KASN, bunyi Pasal 14 Pepres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian serta jenis jabatan fungsional keahlian yang diperlukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua KASN.
Sementara pada pasal berikutnya disebutkan, Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian dikoordinasikan oleh anggota komisioner dalam kelompok kerja, dan bertanggung jawab kepada anggota KASN sesuai dengan bidang tugasnya, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat KASN.
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan KASN, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara penghasilan dan/atau fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 33 Perpres yang diundangkan pada 25 September 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu.
(Pusdatin/ES)