Inilah Perppu No. 2/2014 Yang Hapus Wewenang DPRD Pilih Kepala Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Oktober 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 32.273 Kali

DPRDTerkait dengan terbitnya  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Oktober 2914 juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Perppu Nomor 2/2014 ini, tugas dan wewenang DPRD Provinsi menjadi:  a. membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;  b. membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur;  c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi; dan d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

Selain itu, DPRD Provinsi juga memiliki tugas dan wewenang: e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi; f. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;  g. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; h. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan Daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas dan wewenang Kabupaten/Kota adalah:   a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota; b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;  c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota;  d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

Selain itu tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota adalah: e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah; f. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; g.  meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; h. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;  dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Perppu yang diundangkan pada 2 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru