Inilah Perppu No. 2/2014 Yang Hapus Wewenang DPRD Pilih Kepala Daerah
Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Oktober 2914 juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Perppu Nomor 2/2014 ini, tugas dan wewenang DPRD Provinsi menjadi: a. membentuk Perda Provinsi bersama gubernur; b. membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi; dan d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
Selain itu, DPRD Provinsi juga memiliki tugas dan wewenang: e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi; f. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi; g. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; h. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan Daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas dan wewenang Kabupaten/Kota adalah: a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota; b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
Selain itu tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota adalah: e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah; f. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; g. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; h. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II Perppu yang diundangkan pada 2 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu. (Pusdatin/ES)