Pemerintah Manfaatkan Data ‘Panama Papers’ Untuk Referensi Pengampunan Pajak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 27.963 Kali
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Pemerintah akan memanfaatkan munculnya ribuan nama atau korporasi yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dalam skandal Panama Papers  sebagai referensi tambahan dalam usaha meraup pendapatan negara dari pengampunan pajak (tax amnesty).

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengakui memang banyak individu dan perusahaan yang menyimpan uangnya di perusahaan fiktif di Panama, tetapi berinvestasi di Indonesia.

“Pemerintah akan menggunakan hasil investigasi gabungan jurnalis dari berbagai negara itu sebagai pembanding dengan data dari otoritas pajak negara-negara maju yang tergabung dalam G-20,” kata Bambang dalam acara talkshow  “Sudut Istana” yang ditayangkan oleh TVRI, Jakarta, Rabu (6/4) malam.

Menkeu berjanji akan segera mengumumkan hasil kajian terhadap dokumen yang telah menggemparkan dunia tersebut.

Sebelum ini Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga menyampaikan, yang paling penting terkait dengan mencuatnya nama-nama ribuan WNI dalam Panama Papers itu adalah validasi, apakah data itu benar atau salah, ada motif politik dunia atau tidak. “Karenakan memang sekarang aja sudah ada Prime Minister yang mengundurkan diri. Ada juga negara-negara yang kemudian kebakaran jenggot terutama di kalangan elit negara tertentu,” sambungnya.

Pramono menjelaskan, pemerintah Indonesia melihat dalam perspektif yang positif, bahwa ada data dalam Panama Papers yang akan  kita validasi, apalagi kita akan mengeluarkan ataupun mudah-mudahan tax amnesty ini bisa dijalankan sehingga dengan demikian menjadi klop.

Tax Amnesty

Sementara itu terkait pengampunan pajak atau  “tax amnesty“, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengekukakan, pemerintah saat ini masih terus berkomunikasi dengan DPR agar pembahasan RUU Pengampunan Pajak segera bisa diselesaikan dan dapat dimasukkan dalam APBN Perubahan.

Kalaupun tidak bisa diselesaikan sampai pengajuan RAPBNP, lanjut Bambang, pemerintah akan melakukan cara lain untuk para wajib pajak yang masih menyimpan uangnya di luar negeri.

“Kami sudah menyiapkan alternatif sumber penerimaan lain yang mirip tax amnesty, tetapi pendapatannya akan lebih sedikit,” kata Bambang.

Menkeu Bambang Brodjonegoro memperkirakan,uang orang Indonesia yang selama ini terparkir di luar negeri jumlahnya cukup besar, sedikitnya bernilai Rp 11.000 triliun. Uang ini diharapkan bisa ditarik jika ada Undang-Undang Pengampunan Pajak. (ANT/ES)

Berita Terbaru