Honorarium Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Rp 14,375 Juta, Anggota Rp 12,500 Juta
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal A4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2ol4 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja, Tata cara pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Menurut Perpres ini, Ketua dan Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas. Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Adapun fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 April 2016 itu. (Pusdatin/ES)