Pangkas Separuh Prosedur, Presiden Jokowi Minta Paket Kebijakan XII Jalan di Lapangan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 22.491 Kali
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas, di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5) siang

Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas, di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5) siang. (Foto: Rahmad/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pada 28 April lalu, pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan XII yang fokusnya adalah memangkas sejumlah izin, sejumlah prosedur, waktu, dan biaya untuk kemudahan berusaha, terutama untuk pengusaha-pengusaha pemula.

Langkah-langkah perbaikan itu, kata Presiden, diperlukan agar peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business bisa diturunkan dari peringkat yang sekarang adalah sudah 109 menjadi peringkat yang ke-40.

“Paket Kebijakan XII adalah paket kebijakan yang besar dan penting dalam sebuah cakupan yang luas mencakup 10 indikator tingkat kemudahan berusaha. Dan dari 10 indikator tersebut, jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur dipangkas menjadi 49,” kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai Penilaian Standar and Poor dan Ease of Doing Business, di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5) siang.

Menurut Presiden, kalau lihat pemangkasannya memang sudah kelihatan hampir separuh. Tetapi dalam prakteknya, Presiden Jokowi ingin betul-betul ini diikuti bersama. Terutama dalam implementasi di lapangan.

Begitu pula dengan perizinan, lanjut Presiden, yang sebelumnya berjumlah 9 izin dipotong menjadi 6 izin. Dari sisi waktu, yang sebelumnya 1.566 hari, dengan paket kebijakan ini dipersingkat menjadi 132 hari. Namun Presiden mengakui, perhitungan total waktu itu,  belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator  resolving insolvency karena belum ada praktek dari peraturan baru yang diterbitkan.

“Saya minta langkah-langkah perbaikan dalam Paket Kebijakan XII  betul-betul jalan di lapangan, dan betul-betul berubah secara nyata. Jangan sampai hanya di tertulisnya, tapi lapangannya belum sesuai dengan apa yang kita inginkan,” tegas Presiden Jokowi.

Presiden lantas menunjuk contoh misalnya pembuatan PT (Perseroan Terbatas), misalnya mengenai hari dan biaya masih belum. Kemudian yang berkaitan dengan sertifikat tanah juga hari dan biaya juga belum. “Ini agar diikuti di lapangannya. Dan perbaikan perubahan juga harus sampai ke daerah,” pinta Presiden.

Arus Modal Masuk

Presiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, pada Sabtu (7/5) lalu, ia juga sudah titip ke bupati-bupati untuk menindaklanjuti apa yang telah dilakukan di Paket Kebijakan XII itu. Presiden berharap semuanya, tindak lanjut apa yang sudah dilakukan nanti di lapangannya sudah bisa diikuti.

“Meskipun survei ini nantinya hanya terbatas pada provinsi DKI Jakarta dan kota Surabaya, Pemerintah menginginkan ini nanti bisa bergerak secara nasional. Memang yang dicek, yang disurvei hanya 2 kota ini. Tapi kebijakan ini berlaku secara nasional. Dan langkah-langkah perbaikan bukan hanya menyangkut peringkat kemudahan berusaha, tapi kita harus mencapai predikat investment grade rating atau layak investasi,” tutur Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, kita harus mendapatkan peringkat layak investasi agar memperluas akses Indonesia ke pasar keuangan internasional dengan biaya perolehan dana cost of fund yang tentu saja lebih rendah.

“Juga biaya dana pasar internasional korporasi yang juga lebih murah, meningkatkan persepsi positif Indonesia, yang artinya mendorong peningkatan arus modal masuk, arus uang masuk, arus investasi masuk ke Indonesia,” tutur Presiden.

Untuk itu, Presiden Jokowi minta dilakukan langkah-langkah perbaikan dari aspek institusional, ekonomi eksternal, fiskal dan moneter sehingga kita betul-betul mencapai pada grade layak investasi.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Maritim Rizal Ramli, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Mendag Thomas Lembong, Menteri Agraria/Kepala BPN Ferry M. Baldan, Menperin Saleh Husin, Menkumham Yasonna Laoly, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Walikota Surabaya Rismaharini, Dirut BPJS, dan Dirut PLN. (DID/RAH/ES)

 

 

Berita Terbaru