Presiden Jokowi: Penanganan Kejahatan Seksual Pada Anak Harus Luar Biasa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, Sidang Kabinet Paripurna hari ini menyimpulkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa dan juga sikap dan tindakan kita, pemerintah juga harus luar biasa.
“Tadi juga sudah saya sampaikan kepada Kapolri, kepada Jaksa Agung, pada Kepala BIN bahwa ini harus ditindaklanjuti dengan cepat, dengan ketegasan, namun tetap sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Presiden usai memimpin Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5) sore.
Mengenai penanganan hukumnya, Presiden mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)-nya baru diproses, undang-undang-nya juga akan diajukan revisi.
Tetapi yang paling penting, tegas Presiden, penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, sikap dan tindakan kita sendiri juga sama, harus juga luar biasa.
“Itu yang tadi yang saya perintahkan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan kepada Kepala BIN untuk penangannannya secepat- cepatnya,” tegas Presiden.
Mengenai kemungkinan dilakukan kebiri, menurut Presiden, nanti ditanyakan ke Jaksa Agung atau Kapolri. “Tadi sudah dibicarakan tapi tanyakan ke sana,” pungkasnya. (FID/DID/ES)