Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota Kompolnas 2016 – 2020

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 52.340 Kali
Anggota Kompolnas yang dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta (13/5). (Foto: Humas/Rahmat)

Anggota Kompolnas yang dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta (13/5). (Foto: Humas/Rahmat)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan komisioner baru Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa bakti 2016-2020 di Istana Negara, Jumat (13/5) sore. Kesembilan komisioner tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, tiga mewakili pemerintah, tiga mewakili pakar/tokoh kepolisian, dan tiga mewakili tokoh masyarakat.

Prosesi yang dilakukan yakni seusai menyanyikan lagu Indonesia Raya, dibacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 M Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.

Para komisoner yang dilantik adalah:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua merangkap anggota  (mewakili unsur pemerintah)
  1. Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota (mewakili unsur permerintah)
  1. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly sebagai anggota (mewakili unsur pemerintah)
  1. Irjen (Purn) Bekto Suprapto sebagai anggota (mewakili unsur pakar kepolisian)
  2. Irjen (Purn) Drs. Yotje Mende sebagai anggota (mewakili unsur pakar kepolisian)
  3. Andrea H.Poeloengan, S.H, M.Hum, M.Tc sebagai anggota (mewakili unsur pakar kepolisian)
  4. Poengky Indarti, S.H., LL.M. sebagai anggota (mewakli unsur tokoh masyarkat)
  5. Dr. Benedictus Bambang Nurhadi, S.H., Mhum sebagai anggota (mewakili unsur tokoh masyarkat)
  1. Ir. Dede Farhan Aulawi, S.T., M. M sebagai anggota (mewakili unsur tokoh masyarakat).

Sebagai informasi, Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas Kompolnas antara lain membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam proses pemilihan hingga terpilih, setiap komisioner telah melalui lima tahapan seleksi mulai dari tahap pendaftaran, tahap seleksi administrasi, ujian tertulis, tahap assesment, dan pemeriksaan kesehatan serta wawancara. (DNI/ES/EN)

Berita Terbaru