Inilah Besaran Gaji, Tunjangan Jabatan, Dan Tunjangan Lain Ketua/Wakil Ketua LPSK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 35.032 Kali

LPSKDengan pertimbangan melaksanakan ketentuan pasal 168 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2oL4 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam PP ini disebutkan, Pimpinan LPSK terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota LPSK; dan b. 6 (enam) orang wakil ketua masing-masing merangkap anggota LPSK. “Ketua sebagaimana dimaksud merupakan penanggung jawab tertinggi LPSK,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP tersebut.

Menurut PP ini, Pimpinan LPSK berhak memperoleh penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan. Mereka diberikan penghasilan setiap bulan, yang terdiri atas: a. Gaji; dan b. Tunjangan Jabatan.

“Besarnya gaji pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. Wakil ketua sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” bunyi Pasal 4 ayat (3) PP ini.

Sedangkan besarnya tunjangan jabatan pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. Wakil ketua sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

PP ini juga menyebutkan, bahwa Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa: a. tunjangan perumahan; b. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa; c. uang penghargaan; d. fasilitastransportasi; e. keprotokolan; dan f. perlindungan hukum.

Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).  Sedangkan Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebagaimana dimaksud sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Untuk fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud pada diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pimpinan LPSK juga diberikan fasilitas perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat Eselon I.a.

Uang Penghargaan

Mengenai uang penghargaan sebagaimana dimaksud, menurut PP Nomor 12 Tahun 2016 ini, diberikan kepada pimpinan LPSK yang berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. masa tugas berakhir; atau c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus.

“Uang penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan juga kepada pimpinan LPSK yang diberhentikan dan diangkat oleh presiden untuk menduduki jabatan lain,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PP tersebut.

Uang penghargaan sebagaimana dimaksud  diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan, yang besarannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.

Adapun pajak yang ditimbulkan atas penghasilan pimpinan LPSK diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Dalam hal Pimpinan LPSK berasal dari pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menurut PP ini, penerimaan gaji diperhitungkan sebagai penghasilan pimpinan LPSK.

Sedangkan dalam hal Pimpinan LPSKK berasar dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang telah pensiun, penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan pimpinan LPSK.

PP ini juga menegaskan, Pimpinan LPSK memperoleh hak keprotokoran dalam acara kenegaraan dan acara resmi. Hak keprotokolan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan LPSK yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta atas perintah kedinasan, menurut PP ini, diberikan perlindungan hukum, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan LPSK.

Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: konsultasi hukum; pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau beracara di persidangan.

“Penghasilan dan hak lainnya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Anggota LPSK ditetapkan,” bunyi Pasal 12 PP Nomor 12 Tahun 2016 itu.

Menurut PP ini, Pimpinan LPSK memperoleh perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud diberikan selama menjabat sebagai pimpinan LPSK.

Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  dapat diberikan juga kepada keluarga pimpinan LPSK. Perlindungan keamanan dapat diberikan dalam bentuk: a. tindakan pengawalan; dan/atau b. perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan pimpinan LPSK.

Perlindungan Keamanan sebagaimana dimaksud diberikan setiap waktu dan sesuai dengan kebutuhan,  dalam bentuk tindakan pengawalan sebagaimana dimaksud yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pemberian penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan kepada pimpinan LPSK, menurut Pasal 15 PP ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru