Melalui Permen, Mendagri Hapus Ketentuan Soal Lingkungan Dari Izin Gangguan di Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 36.111 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo

Dengan pertimbangan, guna menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan umum, dan perlunya disesuaikan dengan perkembangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 28 April 2016 menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 itu, Mendagri menghapus ketentuan mengenai masalah lingkungan dari kririterian gangguan dalam penetapan izin di daerah, yang semula masuk dalam Pasal 3 ayat 1 (a) Permendagri Nomor 27 Tahun 2009.

Kini bunyi ayat tersebut menjadi, kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari: b. Sosial kemasyarakatan, dan c. ekonomi.

Terkait hal ini, Mendagri juga menghapuskan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 27 Tahun 2009, yang semula berbunyi: “Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan”.

Melalui Permen itu juga, Mendagri kini mewajibkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi wajib memiliki Izin Gangguan Daerah. Izin tersebut merupakan kewenangan Bupati/Walikota, kecuali untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kewenangan pemberian izin itu ada pada Gubernur (Pasal 7 ayat 1,2 Permendagri nomor 27 Tahun 2009).

Mendagri juga mengubah ketentuan mengenai akses informasi yang terkait dengan lingkungan, yang berhak diperoleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri itu.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Permendagri Nomor 22 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 2 Mei 2016 itu. (Humas Kemenkumham/ES)

Berita Terbaru