Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 31.574 Kali

RKP1Dengan pertimbangan  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 14 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2017 itu adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2017 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

RKP Tahun 2017 sebagaimana dimaksud berisikan: a. Bab 1 Pendahuluan: Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika; b. Bab 2 Tema dan Sasaran Pembangunan: agenda prioritas pembangunan yang dilengkapi dengan sasaran dan program-program;  c. Bab 3 Prioritas Pembangunan Nasional: sasaran dan arah kebijakan prioritas nasional, program prioritas, dan kegiatan prioritas pembangunan nasional; d. Bab 4 Pembangunan Bidang: program-program pembangunan menurut bidang-bidang pembangun-an yang diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019; e. Bab 5 Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembang-an Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan; f. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan: isu-isu pengarus-utamaan, kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, dan norma-norma pembangunan; dan g. Bab 7 Penutup, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.

“Pagu Indikatif Tahun 2017 disusun, ditetapkan, dan dimuat dalam RKP Tahun 2017, selanjutnya menjadi bagian dari proses penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Dijelaskan dalam Perpres itu, bahwa RKP Tahun 2017 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015-2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2017, serta prioritas pembangunan, rencana kerja, dan pendanaannya.

RKP Tahun 2017 sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, menjadi: a.pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RAPBN Tahun 2017; b. pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2017; dan c. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.

Dijelaskan dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2016 itu. dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2017: Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2017 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat.

Sementara Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2017 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Selanjutnya Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga yang berisi uraian tentang sasaran kegiatan, indikator kinerja kegiatan, dan pendanaannya.

“Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan untuk laporan kinerja triwulanan, dan 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan untuk laporan kinerja tahunan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan RKP hasil pembahasan dengan DPR, menurut Perpres ini, RKP Tahun 2017 dapat dilakukan penyesuaian.

Penyesuaian RKP Tahun 2017 sebagaimana dimaksud, ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan Presiden dalam Sidang Kabinet.

Melalui Perpres ini, Presiden menugaskan Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2017 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan RKP Tahun 2017.

Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Kementerian/Lembaga wajib untuk menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2017 hasil pembahasan dengan DPR kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Presiden juga memerintahkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan kegiatan prioritas RKP Tahun 2017, baik sasaran maupun lokasi dengan menggunakan dokumen anggaran Kementerian/Lembaga.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru