Bantah Pemecatan, Kementerian PANRB Sampaikan Alasan Perlunya Rasionalisasi PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membantah adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK)/pemecatan/perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai muncul dalam pemberitaan media akhir-akhir ini. Yang sesungguhnya dilakukan adalah rencana rasionalisasi PNS bagi yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik.
Rasionalisasi PNS tersebut merupakan bagian dari program percepatan penataan PNS, serta wujud konkrit dari Roadmap Reformasi Birokrasi 2015-2019, pada area perubahan SDM aparatur (Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015), yakni untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas, kata Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, dalam siaran persnya Jumat (3/6) siang.
Di sisi lain, lanjut Herman, belanja pegawai dan pensiun (BPP) pada APBN dan APBD tahun 2015 mencapai Rp707 triliun dari total belanja sebesar Rp2.093 triliun atau 33,8 %. Lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa.
Belanja pegawai dan pensiun (BPP) ini, setiap tahunnya cenderung terus meningkat. Sementara kinerja aparatur birokrasi cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi, ujarnya.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB itu, belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50%.
Karena itu, lanjut Herman, untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5% menjadi di kisaran 28%.
Penurunan belanja pegawai tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi sekitar 1 juta PNS. Jadi angka 1 juta tersebut adalah proyeksi berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, tegas Herman seraya menyebutkan, jumlah PNS yang nantinya akan dirasionalisasi masih tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016.
Sebelum ini Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai hari ini belum pernah dilaporkan mengenai rencana pengurangan sekitar 1 juta pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Karena itu, pemerintah menganggap bahwa masalah pemangkasan 1 juta PNS itu masih dalam tahap gagasan, ide, atau wacana. Presiden sampai hari ini belum pernah dilaporkan mengenai rencana pengurangan tersebut, sehingga kami menganggap bahwa ini masih dalam tahap gagasan, ide, wacana yang berkembang di Kementerian PANRB, jelas Pramono kepada wartawan, di ruang kerjanya, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (2/6) siang.
Seskab menegaskan, karena angkanya sangat besar, yang mencapai 1 (satu) juta PNS. Maka pemangkasan itu seyogyanya pasti akan diputuskan oleh Presiden. Pastikan akan diratas (rapat terbatas)kan, ratas saja belum pernah untuk membahas itu, tegasnya.
Sementara Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, bahwa program pemangkasan 1 juta PNS tersebut menjadi satu hal yang harus dilakukan demi mengefisiensikan belanja serta peningkatan kapasitas para pegawai.
Ini kan satu juta masih angka simulasi dan belum tetap, tapi untuk efisiensi belanja pegawai dan peningkatan kapasitas diperlukan rasionalisasi itu, kata Yuddy kepada wartawan, di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Jakarta, Selasa (31/5) lalu.
Yuddy juga menyebutkan, jumlah PNS yang ada di Indonesia berkisar di angka 4,5 juta jiwa dan 500 ribu di antaranya sudah akan pensiun pada 2019 mendatang. Jika dihitung menggunakan teknologi dan mengharapkan adanya sumber daya manusia yang unggul, menurut Yuddy, sebenarnya Indonesia hanya membutuhkan 3,5 juta PNS. (Humas Kementerian PANRB/ES)