Kementerian PANRB: Rasionalisasi PNS Baru Efektif Setelah Disetujui Presiden

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 44.492 Kali

PNS BekerjaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan rencana percepataan penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  berimplikasi pada rasionalisasi, akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet, dan baru akan efektif dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, percepatan penataan PNS tersebut saat ini dalam pengkajian, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB.

“Pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016,” kata Herman Suryatman dalam siaran persnya Jumat (3/6) siang.<

Mengenai pemetaan PNS itu, Herman menjelaskan, untuk tahap I, dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta  secara nasional, dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel. Adapun ruang lingkup materi pemetaan meliputi: Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS.

Selanjutnya, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam 4 (empat) kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut. Kuadran 1, sebut Herman, bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah.

Bagi PNS yang masuk kuadran 1, jelas Herman, direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi. “Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi,” jelas Herman.

Pensiun Dini

Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB itu,  selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden shakehand (pemberian pesangon) atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu

“Pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan dimulai pada tahun 2017. Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati sampai dengan tahun 2019, serta berlanjut sampai dengan tahun 2024,” jelas Herman.

Menurut Herman, secara simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan PNS yang pensiun sampai dengan tahun 2019 sekitar 500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut ASN baru yang berkualitas.

Disamping itu, untuk menjaring tenaga jabatan yang spesifik guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas maupun kualitas, lanjut Herman, maka rekruitmen ASN (Aparatur Sipil Negara) juga dapat berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Rasionalisasi PNS tersebut dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual tatakelola/perijinan dengan e-government (IT),” tegas Herman.

Sebagai langkah antisipatif, Herman menjelaskan, bagi yang terkena rasionalisasi akan dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan agar bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain yang lebih cocok bila tidak menjadi PNS lagi.

Namun Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB itu kembali menegaskan, bahwa rencana percepatan penataan PNS yang  berimplikasi pada rasionalisasi PNS tersebut, lebih lanjut akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet, serta baru akan efektif dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden. (Humas Kementerian PANRB/ES)

Berita Terbaru