Kelebihan 1 Juta PNS, Menteri PANRB Jamin Rasionalisasi Tidak Dilakukan Secara Drastis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, anggaran belanja pegawai pemerintah saat ini relatif sudah cukup besar, sudah mencapai 33,8% di nasional.
Sementara ada 240 pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya bahkan di atas 50%. Karena itu, tidak mungkin dalam jangka panjang tidak mengendalikan belanja pegawai.
Akan menjadi bom waktu karena belanja pegawainya akan terus membengkak, membayar pensiun juga akan terus membengkak. Kita tidak ingin pemerintah Indonesia suatu saat ini terbebani dengan belanja pegawai yang demikian besar, kata Yuddy kepada wartawan usai menghadiri Rapat Kerja Pemerintah dengan pejabat eselon II, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/6) pagi.
Atas pertimbangan itu, menurut Yuddy, Kementerian PAN RB melakukan simulasi kebijakan, kira-kira berapa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ideal untuk memenuhi pelayanan Indonesia dan menjalankan pemerintahan.
Kami mensimulasikan bahwa jumlah PNS Indonesia ini kira-kira 1,5% persen dirasakan cukup memadai dengan bantuan teknologi. Kalau penduduk 250 juta, 1,5% kira-kira 3,5 juta. Sekarang PNS kita ada 4,5 juta orang maka secara simulasi kita kelebihan 1 juta, jelas Yuddy.
Menurut Menteri PANRB, menguranginya kelebihan jumlah PNS itu tentu bisa dilakukan dengan kebijakan rasionalisasi dan redistribusi sebagaimana disarankan oleh Wakil Presiden dan tadi disampaikan kembali oleh Presiden. Ia setuju, tentu tidak secara drastis dilakukan apalagi dalam situasi yang seperti ini, tidak boleh menimbulkan keguncangan.
Karena itu, lanjut Yuddy, pihaknya menawarkan rasionalisasi itu, dimana dalam konsep Kementerian PAN RB, dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun ke depan, sampai tahun 2019. Mengikuti arahan Presiden, jika setiap tahunnya kurang lebih 120.000 orang akan pensiun maka dalam kurun waktu 3 tahun ke depan, sampai 2019, diperkirakan yang akan pensiun ini kurang lebih 500-an ribu orang.
Kalau 500 ribu orang pensiun, dengan pendekatan moratorium yang menjadi kebijakan pemerintah, berarti pegawai kita di 2019 tinggal 4 juta orang. Masih kelebihan kurang lebih 500 ribu orang. Kalau kita lakukan rasionalisasi 500 ribu orang, tetap 3,5 juta tentu tidak akan memperbaiki kualitas SDM aparatur, jelas Yuddy.
Menteri PANRB menjelaskan, pada saat kita sedang bersaing dan berkompetisi saat ini, global competitiveness index kita jauh tertinggal di bawah negara-negara lain, ease of doing business-nya jauh tertinggal. Karena itu, harus ada suatu loncatan, yaitu dengan membenahi SDM aparaturnya.
Maka itu, lanjut Yuddy, pihaknya akan menegakkan aturan-aturan yang menyangkut tentang pegawai-pegawai yang malas, yang berkinerja rendah, disiplinnya rendah, bahkan di dalam beberapa laporan yang masuk banyak PNS yang absennya 100 hari dalam 1 tahun. Tidak mungkin kita mempertahankan pegawai dengan disiplin yang rendah, tegas Yuddy.
Menteri PANRB juga mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo yang menekankan tentang pentingnya perbaikan kualitas pelayanan-pelayanan publik. Jadi untuk aparatur-aparatur PNS yang tidak melayani publik dengan baik itu juga tidak bisa kita biarkan, ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Menteri PANRB, penegakan disiplin, produktivitas, kinerja, serta kompetensi akan dibuat sebuah mekanisme standar untuk bisa menilai. Sehingga kemudian, dengan kebijakan rasionalisasi pegawai yang tidak efektif, tidak efisien, yang berkompetensi rendah itu akan dirumahkan. Mereka tetap diberikan gaji, diberikan hak-hak pekerjanya, namun demikian kebutuhan pegawai lainnya akan digantikan oleh pegawai-pegawai hasil proses seleksi yang akan menjamin bahwa yang masuk ini adalah punya integritasnya baik, disiplinnya tinggi, kualitasnya baik.
Ini tentu akan kita lakukan tidak drastis. Ini semua akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk format kebijakan yang tentu akan dibahas pada rapat kabinet. Dan keputusan akhirnya ada pada Bapak Presiden, tegas Yuddy seraya mengingatkan, bahwa angka 1 juta PNS itu adalah angka simulasi yang ditawarkan Kementerian PANRB untuk mendapatkan rasio pegawai yang paling pas. (UN/ES)