Hadap Presiden Jokowi, ADKASI Beri Masukan Sinkronisasi Pembangunan di Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 29.398 Kali
Pimpinan ADKASI memberi keterangan kepada pers usai menghadap Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/6) pagi. (Foto: Humas/Dhany)

Pimpinan ADKASI memberi keterangan kepada pers usai menghadap Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/6) pagi. (Foto: Humas/Dhany)

Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai sinkronisasi pembangunan di daerah. Hal ini terkait dengan masih adanya tumpang tindih antara aturan pusat dengan daerah.

“Contohnya, soal dana desa di daerah Papua. Jika selama ini dana desa itu masuk ke APBD di rekening Kas Desa namun pembagiannya tidak sesuai. Ada desa tidak mendapatkan dana desa sesuai aturan karena kepala daerahnya tidak menyukai desa tertentu,” kata Agus Solihin, Sekjen ADKASI, usai bersama sejumlah pimpinan ADKASI menghadap Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/6) pagi.

Agus mengemukakan, ada salah satu Bupati yang membuat Peraturan Bupati (Perbup), yang menjadikan daerah yang dia tidak sukai atau desa yang tidak ia sukai, yang mestinya jatahnya Rp1 miliar per desa sesuai janji pemerintah pusat ternyata dikurangi. Sebaliknya, juga ada desa yang ditinggikan.

Untuk itu, lanjut Agus, ADKASI meminta agar diselaraskan tentang regulasi-regulasi tersebut. Begitu pula dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mengalami efisiensi yang 10%, ADKASI berharap agar efisiensi yang berdasarkan surat edaran tersebut tidak berhenti di tengah jalan tapi dilakukan perubahan. Namun untuk efisensi belanja pegawai ADKASI sepakat dengan itu.

“Tapi di perubahan karena di APBD sudah kita masukkan, ada lelang, ada proyek, kemudian ada efisiensi itu, kami berharap efisiensi ini tidak hanya pada proyek fisik. Karena ini bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tutur Agus.

Saat disinggung mengenai Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, yang di dalamnya memuat ketentuan  anggota dewan harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Sekjen ADKASI Agus Solihin mengatakan, bahwa dalam pertemuan tadi itu tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut. Ia menegaskan, ADKASI menyerahkan sepenuhnya kewenangan pada pemerintah pusat dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.

Undang Pimpinan DPRD

Dalam kesempatan itu, ADKASI juga mengharapkan kepada Presiden Jokowi agar dalam membahas pembangunan daerah, tidak saja meminta masukan dari Bupati dan Wali Kota, tetapi juga perlu dipertimbangkan masukan dari pimpinan DPRD.

“Presiden menerima dan mengapresiasi masukan tersebut, dengan akan mengundang pimpinan DPRD nanti secara regional ataupun dijadikan satu pada bulan September,” kata  Agus  seraya menyebutkan, usulan tersebut diajukan ADKASI karena DPRD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pembangunan di daerah.

Sekjen ADKASI juga melaporkan kepada Presiden tentang rencana rakernas ADKASI yang direncanakan akan mengundang seluruh kepala daerah, baik Bupati dan Wali Kota, untuk urun rembuk pada bulan Agustus mendatang, di Riau.

Saat menerima pimpinan ADKASI itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (FID/ES)

Berita Terbaru