Terbitkan Perpres, Presiden Tetapkan Pelabuhan Patimban Sebagai Proyek Strategis Nasional
Dengan pertimbangan dalam rangka peningkatan pemenuhan kebutuhan kapasitas pelayanan pelabuhan di wilayah Jawa Barat, pemerintah memandang diperlukan pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Dalam rangka pelaksanaan pembangunannya, pemerintah memandang perlu menetapkan Pelabuhan Patimban ini sebagai proyek strategis nasional.
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban, di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Sebagai Proyek Strategis Nasional.
Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu, menurut Perpres ini, meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungab. Dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait dengan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, menurut Perpres ini, Kementerian Perhubungan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Perpres ini juga menegaskan, pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah; b. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri; c. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau d. Sumber lainnya yang sah.
Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan, bunyi Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 47 Tahun 2016 itu.
Melalui Perpres ini, Presiden memertintahkan kepada para Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)