Terbitkan Keppres, Presiden Ubah Panitia Nasional Asian Games 2018

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.730 Kali

AG 2018(1)Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja persiapan dan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, pemerintah memandang perlu penyesuaian dalam Kepanitiaan Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018. Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Mei 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.

Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan bahwa Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai berikut:

  1. Pengarah
  2. Ketua: Presiden Republik Indonesia;
  3. Wakil Ketua: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Anggota: a. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas; dan d. Rudi Hartono.
  1. Penanggung Jawab
  2. Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga;
  3. Anggota: a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; c. Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan d. Gubernur Provinsi Banten.
  1. Penyelenggara
  2. Ketua: Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
  3. Wakil Ketua I: Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
  4. Wakil Ketua II: Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  5. Sekretaris: Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia;
  6. Anggota: a. Taufiqurrahman Ruki; b. Erwin Aksa; c. Emirsjah Satar; d. Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat; e. Bayu Priawan Djoko Soetono; f. Richard Sam Bera; dan g. Taufik Hidayat.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres Nomor 22 Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 13 Mei 2016 itu.

Berubah

Dibandingkan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2015 terdapat beberapa perubahan dalam susunan Panitia Nasional INASGOC sesuai Keppres Nomor 22 Tahun 2016, yaitu:

  1. Hilangnya nama-nama: 1. Wismoyo Arusmunandar; 2. Agum Gumelar; dan 3. Ahmad Sutjipto dalam jajaran Pengarah;
  2. Munculnya nama : a. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas sebagai anggota di jajaran Pengarah.
  3. Hilangnya nama-nama: 1. Gita Irawan Wirjawan; 2. Sandiaga Salahudin Uno dalam susunan anggota Penyelenggara; dan
  4. Munculnya nama-nama sepert: a. Taufiqurrahman Ruki, b. Emirsjah Satar, c. Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat; dan d. Bayu Priawan Djoko Soetono dalam jajaran anggota penyelenggara. (Pusdatin/ES)
Berita Terbaru