Komisi II DPR Setujui Pagu Anggaran Sekretariat Kabinet 2017 Sebesar Rp 219,679 Miliar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Juli 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 20.245 Kali
Seskab Pramono Anung memberikan penjelasan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7) sore. (Foto: Deny S/Humas)

Seskab Pramono Anung memberikan penjelasan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7) sore. (Foto: Deny S/Humas)

Komisi II DPR-RI menyetujui pagu anggaran Sekretariat Kabinet (Setkab) tahun 2017 sebesar 219,679 miliar atau turun 1,39 persen dibanding pagu anggaran Setkab pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 222,786 miliar.

Ketua Komisi II DPR-RI Rambe Kamarul Zaman saat menyampaikan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Setkab dan Ombudsman RI, di ruang ruapat Komisi II DPR, Kamis (14/7) sore menyebutkan, dengan persetujuan itu maka Komisi II telah menyetujui usulan tambahan anggaran Setkab sebesar Rp 9,431 miliar atau 4,49 persen dibanding alokasi anggaran APBN-Perubahan Setkab Tahun 2016 sebesar Rp 210,247 miliar.

“Komisi II DPR-RI setuju untuk dibawa dalam pemahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR-RI, namun untuk alokasi anggaran berdasarkan program, Komisi II DPR-RI akan membahasnya kembali secara lebih mendalam pada Raker/RDP yang akan datang,” kata Rambe.

Pengelolaan Manajemen Kabinet

Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam penjelasannya mengatakan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S 549 dan seterusnya Pagu anggaran tahun 2017 Setkab adalah Rp 219,679 miliar. Anggaran sebesar ini  sebanyak Rp 166 miliar dialokasikan untuk dukungan manajemen pelaksanaan tugas teknis dan lainnya. Sedangkan sisanya Rp 53,5 miliar dialokasikan untuk dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi anggarannya Setkab, Pak Ketua dan Pak Wakil Ketua dan anggota, sangat nggak besar. Kalau menurut anggota yang terhormat Hetifah  biasanya ngomongnya Setkab segitu, tetapi Alhamdulillah kita secara transparan bisa kita sampaikan penggunaannya,” kata Pramono.

Seskab menjelaskan, fungsi tugas utama Sekretaris Kabinet sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2015 adalah membantu presiden dalam hal manajemen kabinet. Selain  sebagai Sekretaris PPK, juga diberikan tugas oleh presiden sehingga dengan demikian manajerial kabinet dibawa tanggung jawab Sekretaris Kabinet.

Mengenai perubahan anggaran tahun 2017 dibanding tahun 2016, Seskab menjelaskan, yang pertama sebesar Rp 13 miliar dan seterusnya adalah biaya pemeliharaan,perlengkapan jamuan serta pelayanan umum di lingkungan Sekretaris Kabinet.

Kedua, lanjut Pramono, Setkab sekarang mengelola gedung sendiri sehingga ada tambahan untuk listrik dan sebagainya, telpon dan sebagainya.

Kemudian juga untuk proteksi keamanan kertas-kertas presiden sekarang ini, menurut Seskab, pihaknya akan membuat security papernya. “Memang akan ada tambahan biaya kurang lebih kami mengusulkan anggaran Rp 1,7 miliar, dan ini memang betul-betul tidak bisa di duplikasi data memang sangat terjamin securitinya,” jelas Pramono.

Terkait kendaraan di Sekretariat Kabinet  yang selama ini berasal dari Sekretariat Negara, Seskab tidak mengusulkan untuk membeli baru,  namun mengusulkan untuk menyewa sesuai dengan kebutuhan, dan tentunya proses pengadaan penyewaan ini akan dilakukan secara terbuka.

Rapat Kerja/RDP Komisi II DPR-RI dengan Sekretaris Kabinet dihadiri oleh Wakil Seskab Bistok Simbolon, Deputi Bidang Administrasi Farid Utomo, Deputi Bidang Polhukam Fadlansyah Lubis, Deputi Bidang Perekonomian Agustina Murbaningsih, Deputi Bidang PMK Surat Indijarso, Deputi Bidang Kemaritiman Ratih Nurdiati, dan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Yuli Harsono. Selain itu hadir pula para Staf Ahli dan Staf Khusus Seskab dan para pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Kabinet. (DNA/DNS/ES)

 

 

Berita Terbaru