Arcandra Tahar Diberhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya Sebagai Menteri ESDM
Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik tentang status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, dan setelah mendapat informasi dari berbagai sumber, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Keputusan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang didampingi Staf Khusus Presiden Johan Budi SP melalui konferensi pers yang digelar secara mendadak, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/8) malam.
Terkait dengan pemberhentian itu, menurut Mensesneg, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya Menteri ESDM definitif.
Tidak dijelaskan alasan pemberhentian dengan hormat Arcandra Tahar yang baru dilantik sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said, saat reshuffle kabinet pada Rabu (27/7) lalu itu. Namun di media massa muncul perbincangan mengenai paspor berkewarganegaraan asing yang dimiliki oleh Arcandra Tahar. (UN/ES)