Bisa Dapat Rp1 Miliar, Anwar Sanusi: Dana Desa Harus Digunakan Sebijaksana Mungkin
Sekretaris Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi, Dr. Anwar Sanusi mengemukakan, Dana Desa seharusnya dipergunakan sebijaksana mungkin.
Ia mengingatkan, dua prinsip yang harus dipegang dalam pengelolaan Dana Desa, yaitu recognition, prinsip pengakuan atau existing. Kedua, subsidiaritas yakni dana tersebut bisa dikelola dan ditarik ke Kementerian.
Saat berbicara pada forum tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) yang diselenggarakan di Hotel Best Western Hive, Jakarta, Selasa (23/8) pagi, Sesmen Desa, PDT, dan Transmigrasi itu menyampaikan, saat ini setiap desa memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp600 juta Rp 700 juta. Namun tahun depan, bisa mendapatkan hingga Rp1 miliar.
Dana Desa itu untuk pengembangan ekonomi, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), dan pengembangan kapasitas sosial desa, kata Anwar seraya menyebutkan, sejauh ini hanya 2.000 desa dari 6.000 desa yang bisa dikategorikan sebagai Desa Mandiri.
Pemerintah, lanjut Anwar, punya fokus yang jelas. Jika kementerian/lembaga dipotong anggarannya, Dana Desa tidak dipotong sama sekali. “Itu bukti keseriusan pemerintah Presiden Jokowi dalam menyukseskan nawacita membangun desa,” tegas Anwar.
Sumber Pendapatan Desa
Kasubdit Advokasi Peraturan Desa Eppy Lugiarti menyampaikan, bahwa pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa, bantuan keuangan APBD provinsi, kabupaten/kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga serta pendapatan lain-lain yang sah.
“Pada Pasal 19 PP Nomor 60 Tahun 2014 ayat 2, Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tambah Eppy.
Dana Desa, tambah Eppy, bersumber dari APBN wujud rekognisi negara kepada desa. “Roadmap dana desa yang dimulai dari tahun 2015 yang rata-rata per desa mendapat Rp749,4 juta. Sedangkan tahun 2016 rata-rata per desa mendapat Rp1,703,3 miliar,” tambah Eppy.
Penyaluran Dana Desa, menurut Eppy, terdiri dari dua tahap yakni Minggu 2 Maret sebesar Rp28,14 triliun, dan Minggu 2 Agustus sebesar Rp18,76 triliun.
“Syarat pencairan Dana Desa ada dua. Pertama, Perdes tentang APBDes dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang sebelumnya,” ujar Eppy.
Untuk tahun 2015 lalu, menurut Eppy, 80% Dana Desa telah digunakan untuk pembangunan desa.”Salah satu evaluasi penggunaan dana desa tahun 2015 adalah kurangnya sosialisasi kebijakan dan pendampingan secara maksimal,” tutur Eppy.
Eppy mengingatkan, penggunaan Dana Desa harus dilakukan melalui perencanaan yang dimusyawarahkan di tingkat desa.
Cara merencanakan penggunaan desa, melalui Rapat Kerja Pemerintah atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan (RKP/Musrenbang) desa, hingga akhirnya desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sementara itu Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Prof Ahmad Erani Yustika menambahkan, bahwa sumber anggaran desa itu banyak sehingga memungkinkan untuk pembagian alokasi peruntukannya.
“Kalau aturan berbunyi A sedangkan peruntukannya B maka akan menjadi temuan yang bisa berupa administrasi dan mungkin juga pidana. Hal itu yang harus dihindarkan,” tambah Dirjen PPMD.
Adapun Kacung Marijan sebagai Satgas Dana Desa, menyampaikan bahwa sejak awal masyarakat desa dapat merencanakan pembangunan yang disertai dengan Dana Desa dan partisipasi publik.
“Satgas Dana Desa dibentuk untuk membantu percepatan penggunaan dan pengelolaan dana desa. Satgas dibentuk berdasarkan Kepmendes, PDT, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2016,” tambah Kacung.
Kemanfaatan Dana Desa, menurut Kacung, bisa menembus infrastruktur yang belum tergarap maupun mengembalikan masyarakat untuk kembali ke desanya.
“Rekomendasi usulan yang bisa ditindaklanjuti terutama materi pelatihan untuk pendamping desa maupun pendamping lokal desa,” pungkas Kacung di akhir materinya.
Pemanfaatan Media
Sebelumnya Dirjen Informasi dan Kebijakan Publik, Niken Rosalita dalam sambutannya menyampaikan, bahwa forum Bakohumas penting untuk membantu menyebarluaskan informasi yang terkait dana desa.
“Sosialisasi penyaluran Dana Desa merupakan prioritas program Presiden Joko Widodo dan visi untuk membangun dari pinggiran,” ujar Niken.
Ia menjelaskan, sebelumnya masyarakat desa belum terbiasa untuk mengelola dana desa. Untuk itu masyarakat di pedesaan perlu belajar mengelola dana desa.
Pemanfaatan media, menurut Niken, perlu dilakukan agar kepercayaan masyarakat baik kepada pemerintah. “Bakohumas harus mengubah paradigma, pekerjaan humas tidak hanya jam kerja tapi harus siap sedia 24 jam jika ada informasi negatif tentang kebijakan pemerintah,” tuturnya.
Acara Bakohumas yang diselenggarakan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi ini dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Hubungan Kemasyarakatan dan Protokol Setkab, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendes, PDT, dan Transmigrasi serta para pejabat maupun pegawai perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi. (EN/ES)