15 Kementerian/Lembaga Ini Anggarannya Dipangkas Paling Besar Pada APBN-P 2016
Guna mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016, pemerintah berencana akan melakukan penghematan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Terkait dengan rencana itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (25/8) menyampaikan ada 15 K/L yang mendapatkan pemotongan anggaran terbesar.
Ke-15 K/L yang mendapatkan pemotongan terbesar pada APBN-P 2016 itu adalah: (1) Kementerian Pertahanan, (2) Kementerian PUPR, (3) Kementerian Pertanian, (4) Kementerian Kesehatan, (5) Kementerian Perhubungan, (6) Kemendikbud, (7) Kemenkeu, (8) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), (9) Polri, (10) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, (11) Kementerian ESDM, (12) Kementerian Agama, (13) Kemenristek Dikti, (14) Kementerian Sosial, dan (15) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Rencana Penghematan Belanja APBN-P 2016 di 15 K/L (* dalam miliar rupiah) |
Kementerian/Lembaga | Penghematan Anggaran |
Kemenhan | 7.933,9 |
KemenPUPR | 6.980,0 |
Kementan | 5.938,6 |
Kemenkes | 5.552,3 |
Kemenhub | 4.745,8 |
Kemendikbud | 3.916,0 |
Kemenkeu | 3.527,7 |
KKP | 3.059,3 |
Polri | 2.959,2 |
Kemendesa PDTT | 2.082,2 |
KemenESDM | 1.653,6 |
Kemenag | 1.406,0 |
Kemenristek dikti | 1.358,4 |
Kemensos | 943,4 |
KemenLHK | 871,7 |
Menkeu menegaskan, penghematan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp64,7 triliun (di luar penghematan alamiah) ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi tidak tercapainya penerimaan perpajakan.
Perhitungan proyeksi penerimaan perpajakan dalam APBN-P 2016 diperkirakan Rp219,0 triliun lebih rendah dari yang ditargetkan, sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia dan domestik serta penurunan harga komoditi minyak, batubara, dan CPO, jelas Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, penghematan belanja diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan realokasi belanja kepada kegiatan yang lebih produktif, serta tetap menjaga pemenuhan belanja-belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, operasional dan pemeliharaan perkantoran, bantuan sosial, dan belanja-belanja yang sudah dikontrakkan.
Penghematan utamanya dilakukan terhadap belanja honorarium perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor, serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya yang merupakan hasil efisiensi, terang Menkeu
Sementara belanja Kementerian/Lembaga tetap diprioritaskan pada infrastruktur, penurunan kesenjangan pendapatan, penurunan kemiskinan, serta penciptaan lapangan kerja.
Selain melakukan penghematan belanja Kementerian/Lembaga, menurut Menkeu, pemerintah juga melakukan penghematan belanja transfer ke daerah dan dana desa, serta tetap memelihara kredibilitas fiskal dengan menjaga defisit prognosis APBN-P 2016 tetap di bawah 3,0 persen terhadap PDB. (Humas Kemenkeu/RMI/ES)