Kementerian PANRB: Fungsi 9 LNS Yang Dibubarkan Diintegrasikan ke K/L Terkait

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 40.330 Kali
Salah satu kegiatan Badan Koordinasi Penataraan Ruang Nasional (BKPRN), salah satu LNS yang diputuskan dibubarkan oleh pemerintah pada rapat terbatas kabinet Selasa (20/9) lalu

Salah satu kegiatan Badan Koordinasi Penataraan Ruang Nasional (BKPRN), salah satu LNS yang diputuskan dibubarkan oleh pemerintah pada rapat terbatas kabinet Selasa (20/9) lalu

Pembubaran 9 (sembilan) Lembaga Non Struktural (LNS) yang diputuskan pemerintah dalam Rapat Terbatas, Selasa (20/9) lalu, selain memberikan dampak pada penghematan anggaran, namun yang lebih penting adalah menghapus terjadinya pemborosan kewenangan antar instansi pemerintah. Hal ini karena LNS yang dibubarkan itu memiliki kewenangan yang overlapping dengan instansi pemerintah lainnya.

“Dari 9 LNS itu, pemerintah menghemat lebih kurang Rp25 miliar per tahun, karena sebagian LNS itu sudah tidak memiliki alokasi anggaran. Setidaknya ada 5 LNS yang sudah tidak memiliki alokasi anggaran,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widianti, di Jakarta, Rabu (21/9).

Meski kesembilan LNS itu dibubarkan, Rini menegaskan, bahwa pada dasarnya fungsi dari sembilan LNS tersebut tidak dihilangkan melainkan diintegrasikan ke kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan fungsi tersebut.

Sembilan LNS yang diintegrasikan itu adalah:

1. Badan Benih Nasional, diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian;

2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal, diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian;

3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, diintegrasikan ke kementerian mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengoordinasikan di bidang perekonomian;

4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan dan Karimun, diintegrasikan ke lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun;

5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, diintegrasikan ke Lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang geospasial;

6. Dewan Kelautan Indonesia, diintegrasikan ke Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Khusus fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengkoordinasikan di bidang kemaritiman;

7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diintegrasikan ke lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan Kawasan Ekonomi;

8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; dan

9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sedangkan koordinasinya di bawah kementerian bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Rini menegaskan, penataan kelembagaan pemerintah ini merupakan salah satu tujuan dari reformasi birokrasi untuk menghasilkan kelembagaan pemerintah yang tepat ukuran, tepat fungsi, dan tepat proses. Untuk keputusan resminya, Kementerian PANRB sedang menunggu Peraturan Presiden (Perpres)nya.

Masih Ada 106 LNS

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widianti, dalam mengevaluasi keberadaan LNS, pemerintah memperhatikan tiga hal. Yang pertama, melihat dari mandat berdasarkan peraturan peraturan-perundang-undangan. Selanjutnya melihat peran lembaga dalam sistem penyelenggaraan pemerintah.

“Kami melihat dari aspek legalnya karena saat membuat organisasi aspek hukumnya harus jelas. Kemudian, dari peran lembaga tersebut kita ketahui apakah overlapping atau tidak, baru kemudian kita lihat kinerjanya,” terang Rini.

Yang terakhir dengan melihat dari segi kemanfaatan terhadap pembangunan dan masyarakat. “Jadi evaluasi kami lakukan tidak hanya melihat salah satu sisi saja. Namun ketiga hal tersebut kami pertimbangkan,” jelas Rini.

Ia menyebutkan, sebelumnya jumlah LNS adalah 127. Sepuluh diantaranya dihapuskan pada 2014, menyusul pembubaran dua LNS pada 2015. Dengan demikian, setelah sembilan lembaga diintegrasikan, saat ini tersisa 106 LNS, yang terdiri dari 85 lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, 6 dibentuk berdasarkan PP, dan 15 dibentuk berdasarkan Keppres/Perpres.

Menurut Rini, pada awalnya, Kementerian PANRB merekomendasikan 14 LNS untuk diintegrasikan, namun berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri dan Sidang Kabinet, saat ini diprioritaskan pada sembilan LNS terlebih dahulu.

Untuk penataan LNS yang dibentuk berdasarkan undang-undang diperlukan waktu lagi karena harus mengubah undang-undang yang berlaku. “Tantangan terbesar kami adalah menata LNS yang dibentuk berdasarkan undang-undang karena penataan tersebut juga harus dengan mengubah undang-undang, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang,” kata Rini.

Selanjutnya Rini menyampaikan, bahwa sesuai arahan Presiden, kedepan dalam penyusunan undang-undang, tidak mengamanatkan pembentukan atau penyebutan nama lembaga dalam undang-undang mengingat organisasi bersifat dinamis. Presiden meminta Kementerian PANRB untuk merampingkan dan mengefektifkan K/L yang ada. (Humas Kementerian PANRB/ES)

Berita Terbaru