Akhir Periode I, Dirjen Pajak Izinkan Peserta Pengampunan Pajak Bikin Surat Pernyataan Dulu

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 28.866 Kali

Tax-AmnestyDalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak pada minggu terakhir periode pertama, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  Ken Dwijugiasteadi pada tanggal 26 September 2016 telah menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.

Dalam Peraturan itu ditegaskan, akhir periode pertama penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak adalah tanggal 30 September 2016.

Terkait hal itu, Dirjen Pajak menegaskan bahwa Wajib Pajak: a. dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai; dan b. tidak dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap, namun Surat Pernyataan itu tetap dapat diterima dengan melaksanakan prosedur penerimaan sebagaimana diatur dalam Per Dirjen Pajak itu.

Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud harus dilampiri: 1. Bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara; 2. Bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak  yang memiliki Tunggakan Pajak; 3. Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan; 4. Daftar rincian Harta Tambahan;dan  5. Daftar Utang Tambahan.

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan dalam hal hasil penelitian kelengkapan Surat Pernyataan beserta lampirannya memenuhi ketentuan,” bunyi Pasal 5 Perj Dirjen Pajak itu.

Selanjutnya Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya tanda terima dimaksud.

Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan Surat Keterangan, menurut PER DJP ini, Direktur Jenderal Pajak harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2016.

“Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak itu.

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud, maka Dirjen Pajak mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan Surat Keterangan Batal Demi Hukum kepada Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang Surat Keterangannya batal demi hukum, menurut Per Dirjen Pajak ini, dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya pada periode penyampaian Surat Pernyataan berikutnya.

“Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2016 yang ditetapkan tanggal 26 September 2016 itu. (Ditjen Pajak/ES)

Berita Terbaru