Setkab Tinjau Implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Kaltim

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Juli 2024
Kategori: Berita
Dibaca: 478 Kali

Deputi PMK Setkab, Yuli Harsono, saat berdialog dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (10/07/2024), untuk memantau implementasi kebijakan kabupaten/kota layak anak (KLA). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sekretariat Kabinet (Setkab), Yuli Harsono, melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur, pada 9-11 Juli 2024, untuk memantau implementasi kebijakan kabupaten/kota layak anak (KLA). Monitoring terpadu selama ini tiga hari ini dilakukan bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Kami di Kaltim ini ingin mengetahui, bagaimana pelaksanaan kabupaten/kota layak anak ini di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Yuli, di Balikpapan, Kamis (11/07/2024).

Yuli mengatakan, pemantauan dilakukan di tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, dan Kota Balikpapan. Adapun lokasi yang dikunjungi, antara lain, adalah fasilitas kesehatan, sekolah, dan juga kantor pemerintah daerah.

“Program KLA pada intinya adalah program pemerintah untuk memastikan terpenuhinya hak anak dan perlindungan khusus anak di tingkat kabupaten/kota. KLA ini dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Tak hanya ikut dalam monitoring, Setkab juga terlibat dalam penyusunan kebijakan dan regulasi terkait KLA. Hasil dari pemantauan ini, kata Yuli, akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan kebijakan KLA.

“Harapannya ke depan pelaksanaan atau program KLA ini perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. Karena, pertama regulasi mengenai KLA itu akan habis rencana aksinya di tahun 2024 dan ini direkomendasikan untuk diganti Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan KLA. Di situ diatur salah satunya rencana aksi dan ini perlu kita ubah, kita ganti karena akan berakhir di tahun 2024,” ujarnya.

Yuli berharap, dengan berlanjutnya program KLA, hak dan perlindungan terhadap anak tetap terpenuhi.

“Anak adalah penerus bangsa yang harus dipenuhi haknya dan harus dilindungi sehingga anak tersebut berkualitas untuk menuju masyarakat Indonesia Emas di tahun 2045”, tandas Yuli. (KS/ABD)

Berita Terbaru