Ada 4 UU Terkait, Puan: Implikasi Integrasi Subsidi Energi dan Program KKS Pada APBN 2018

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Januari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 29.380 Kali
Menko PMK Puan Maharani menjawab wartawan usai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (13/1) sore. (Foto: Rahmat/Humas)

Menko PMK Puan Maharani menjawab wartawan usai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (13/1) sore. (Foto: Rahmat/Humas)

Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengintegrasikan subsidi energi, yaitu subsidi BBM, listrik, LPG, dengan program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kemungkinan besar baru bisa dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

Menko PMK Puan Maharani mengatakan, integrasi subsidi energi dengan program KKS itu menyangkut 4 (empat) Undang-Undang (UU), yaitu UU Migas, UU Kelistrikan, UU Fakir Miskin, dan UU Kesejahteraan Sosial.

“Keempat UU ini tentu saja harus kita sinkronkan dulu, apakah kemudian kalau ada integrasi dari subsidi listrik, LPG, atau kemudian kita mengatakannya adalah bantuan listrik dan LPG dengan diintegrasikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera itu, kemudian tidak ada implikasi untuk secara teknis akan menyalahi undang-undang, karena memang pelaksanaannya ini kan sesuai undang-undang  berbeda,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani kepada wartawan usai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (13/1) sore.

Menko PMK juga mengingatkan, penyatuannya itu tentu saja harus dikaji kembali antara kementerian ESDM, kemudian PLN, dan Kementerian Sosial untuk melakukan apakah ini nanti akan diberikan dalam bentuk barang atau kah dalam bentuk uang non tunai yang harus melalui sistem perbankan.

“Ini tentu saja harus ada pengkajian yang mendalam. Jadinya, karena itu harus dikaji dulu secara menyeluruh dengan semua kementerian yang terkait, sehingga kemudian baru bisa dibahas dan diputuskan oleh Bapak Presiden,” jelas Puan.

Yang pasti, lanjut Puan, apa yang kemudian akan dilakukan, tentu saja akan berimplikasi pada APBN untuk tahun anggaran 2018. “Menteri Keuangan pun sudah menghitung bagaimana nantinya berkaitan dengan anggaran itu, agar nanti tidak membebani anggaran APBN tahun 2018,” ujarnya.

Menko PMK menegaskan, langkah penyatuan itu tujuannya adalah bagaimana ke depannya menjadi integrasi bantuan sosial kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi, bahkan menghilangkan secara bertahap bantuan-bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Jadi apakah itu bentuknya tetap barang atau bantuan itu bersifat uang, yang diberikan melalui sistem perbankan, ini tentu saja tidak serta merta kita lakukan perubahan tersebut, perlu kajian dan masa transisi yang benar-benar tepat sasaran, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan masyarakat tidak merasa bahwa pemerintah berpihak kepada masyarakat,” jelas Puan.

Menurut Menko PMK, dalam waktu singkat akan dilakukan rapat koordinasi dan rapat terbatas untuk membahas hal tersebut. “Jadi pertama kajiannya dulu yang harus dikaji secara teknis,” pungkasnya. (FID/RAH/ES)

 

 

 

 

Berita Terbaru