Ada Apa Dengan Pulau Enggano…?
Menjelang peringatan hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, pulau Enggano ramai dibicarakan. Ada apa gerangan yang terjadi di pulau sebelah barat Sumatera tersebut ?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu akan kita tinjau sejenak kebijakan Pemerintah tentang pulau-pulau kecil terluar dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2010 Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dijelaskan bahwa Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Dengan definisi tersebut maka pulau Enggano termasuk pulau kecil karena luasnya hanya 402,6 km2 (Presentasi Bupati Bengkulu Utara, 8/8/2016). Dalam tabel Wikipedia mengenai daftar pulau-pulau terluar Indonesia, tercantum Pulau Enggano pada urutan ke-23 meskipun tidak ada berbatasan langsung dengan negara tetangga, tetapi menghadap ke laut lepas Samudera Hindia. Di dalam tabel lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, nama pulau Enggano tercantum pada nomor urut 73. Dengan demikian jelaslah bahwa pulau Enggano merupakan PPKT.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut dinyatakan bahwa tujuan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah dalam rangka menjaga keutuhan wilayah negara, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Pembangunan dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan keterpaduan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, budaya, hukum, sumber daya manusia, pertahanan, dan keamanan.
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan secara terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, meliputi bidang-bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, infrastruktur, perhubungan, pembinaan wilayah, pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Kebijakan Pemerintahanan Jokowi-JK
Pada saat kampanye Pemilihan Presiden pada tahun 2014 yang lalu, telah menjelaskan visi, misi, dan program aksinya jika terpilih menjadi Presiden RI. Pada waktu itu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ini menawarkan 12 agenda strategis dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat dalam bidang politik, 16 agenda strategis untuk menuju Indonesia yang berdikari dalam bidang ekonomi dan 3 agenda strategis untuk Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan. Dari 31 agenda strategis itu diperas lagi menjadi sembilan agenda prioritas dalam pemerintahannya.
Untuk menunjukan prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, maka dirumuskan sembilan agenda prioritas dalam pemerintahannya. Kesembilan agenda prioritas itu disebut Nawa Cita.
Nawa Cita ketiga adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Lebih lanjut Jokowi menjabarkan bahwa: Pertama, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan. Kedua, meletakkan dasar-dasar bagi dimulainya desentralisasi asimetris. Kebijakan desentralisasi asimetris ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia di kawasan-kawasan perbatasan, memperkuat daya saing ekonomi Indonesia secara global, dan untuk membantu daerah-daerah yang kapasitas berpemerintahan belum cukup memadai dalam memberikan pelayanan publik.
Ketiga, mensinergikan tatakelola pemerintahan Indonesia sebagai satu kesatuan sistem yang tidak terfragmentasi sebagaimana berkembang selama ini. Keempat, menyelesaikan problem fragmentasi dalam penyelenggaraan politik desentralisasi di pusat dengan memperlakukan regim desentralisasi sebagai ujung tombak pengelolaan pemerintahan negara menggantikan dominasi regim sektoral dan keuangan dalam tata pengelolaan pemerintahan negara selama ini. Kelima, melakukan reformasi dalam tata hubungan keuangan pusat dan daerah dengan cara pengaturan kembali sistem distribusi keuangan nasional sehingga proses pembangunan tidak semata-mata mengikuti logika struktur pemerintahan, tetapi melihat kondisi dan kebutuhan daerah yang asimetris.
Keenam, melakukan pemerataan pembangunan antar wilayah: antara Jawa dengan luar Jawa, antara wilayah barat Indonesia dengan wilayah timur Indonesia, antara kota dengan desa. Ketujuh, menata kembali pembentukan daerah otonom baru yang lebih berorientasi kesejahteraan dengan perubahan kebijakan DAU yang menjadi salah satu sebab yang mendorong pembentukan daerah otonom baru dan mengharuskan adanya pentahapan bagi pembentukan daerah otonom baru.
Kedelapan, mendorong daerah untuk dapat melakukan pengurangan overhead cost (biaya rutin) dan mengalokasikan lebih banyak untuk pelayanan publik. Kesembilan, melakukan reformasi pelayanan publik melalui: penguatan desa, kelurahan, dan kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan publik serta mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi, dan pendampingan.
Kesepuluh, meningkatkan kapasitas pemerintah nasional untuk lebih menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan pelayanan, bagi daerah otonom secara lebih maksimal; dan mendorong kemungkinan bagi adanya penggabungan ataupun penghapusan daerah otonom setelah melalui proses pembinaan, monitoring, dan evaluasi yang terukur dalam jangka waktu yang memadai.
Kebijakan di Bidang Energi
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan. Model percontohan pengembangan energi untuk kegiatan produktif di pulau Enggano merupakan salah contoh yang dikemukakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Visi yang telah ditetapkan untuk mengembangkan energi di pulau kecil terluar dengan keterbatasn sumber energi adalah: Terwujudnya energi baru terbarukan untuk kegiatan produktif pulau-pulau kecil terluar, dengan misi: Mengembangkan pulau kecil terluar sebagai beranda depan NKRI melalui pengembangan kegiatan produktif yang didukung energi baru terbarukan. Kegiatan model percontohan pengembangan energi untuk kegiatan produktif di pulau Enggano merupakan konsep rencana aksi mewujudkan energi baru dan terbarukan (EBT) untuk kegiatan produktif daerah PPKT dengan outcome pulau mandiri energi untuk listrik.
Pulau Enggano yang merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Bengkulu Utara, memiliki potensi sumber energi yang besar seperti tenaga surya, angin, biomas? dan panas bumi. Dari sekian banyak pilihan EBT ini, tentu akan dipilih jenis pembangkit listrik yang paling potensial dan paling menguntungkan. Kelihatannya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLT Angin) yang akan menjadi andalan.
Secara ekonomis, pembangkit listrik di pulau ini sangat sulit untuk terkoneksi dengan jaringan listrik pulau Sumatera. Penyebabnya adalah pulau ini termasuk pulau kecil, terpencil, dan jauh dari pulau Sumatera, sehingga sangat besar investasi yang dibutuhkan untuk membangun jaringan listrik PLN. Oleh karena itu, pembangunan pembangkit tenaga listrik secara off grid dengan mengandalkan EBT merupakan pilihan yang paling rasional. Meskipun diakui bahwa biaya produksi listrik yang bersumber dari EBT masih mahal.
Pada saat ini PLTS yang paling diandalkan di pulau yang terletak di samudera Hindia ini. Pada siang hari modul surya (photovoltaic) dari PLTS akan menyerap sinar matahari dan mengkonversinya menjadi energi listrik. Energi listrik ini sebagian langsung disalurkan kepada pelanggan dan sebagian lagi disimpan dalam baterei. Proses pengisian energi listrik dari modul surya ke baterai diatur oleh solar charge controller agar tidak terjadi over charge. Besarnya energi yang dihasilkan oleh modul surya sangat tergantung kepada intensitas penyinaran matahari yang diterima oleh modul surya dan efisiensi cell.
Pada malam hari, sumber energi matahari tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka beban akan disuplai oleh baterai. Energi yang tersimpan dalam baterai pada siang hari akan dipergunakan untuk menyuplai beban saat dibutuhkan melalui inverter. Inverter ini mengubah tegangan DC pada sisi baterai menjadi tegangan AC pada sisi beban. Dengan demikian, pelanggan tetap mendapatkan pasokan listrik meskipun di malam hari.
Hasil survei Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada musim penghujan, potensi surya sekitar 3 kWh/m2/hari, karena kondisi tutupan awan cepat berubah, dan dalam sehari dapat terjadi hujan 3-6 kali. Pada musim kemarau potensi surya sekitar 4 kWh/m2/hari. Potensi listrik yang dihasilkan dari PLTS sekitar 383,2 kWh/hari dengan potensi energi matahari rata-rata 4,9 kWh/m2/hari.
Keuntungan menggunakan PLTS antara lain, (1) sistem ini praktis tidak memiliki komponen bergerak sehingga lifetime system sangat lama, (2) mereduksi penggunaan bahan bakar fosil sehingga mengurangi polusi/ emisi bahan bakar, (3) bersih, tidak berisik, menggunakan energi gratis dari matahari sepanjang tahun, (4) biaya operasional dapat diabaikan karena sama sekali tidak memerlukan bahan bakar, dan (5) pengoperasian dan perawatan sistem yang sangat mudah.
Di pulau Enggano, listrik yang ada dipergunakan untuk kegiatan ekonomi produktif oleh sejumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk memproduksi tepung pisang, pabrik es, abon ikan, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan sebagai berikut :
Untuk mendukung penambahan suplai listrik di daerah PPKT, termasuk pulau Enggano, sekarang ini Kementerian ESDM telah merencanakan Program Indonesia Terang (PIT) secara off grid, tidak terkoneksi dengan jaringan PLN existing. Program ini merupakan bagian dari program kelistrikan 35 ribu MW yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketengalistrikan, namun dilakukan dengan pendekatan khusus dalam rangka menjangkau sebagian besar daerah terpencil yang belum mendapat pasokan listrik. PIT ini sangat penting, karena menurut data Potensi Desa 2014 yang diterbitkan BPS, masih terdapat 12.659 desa (16% total desa Indonesia) yang belum memiliki akses listrik PLN, bahkan 2.519 desa diantaranya tidak memiliki sumber penerangan sama sekali.
Menurut Bupati Bengkulu Utara, kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dibangun, bukan saja pembangunan jaringan listrik pedesaan, tetapi yang juga sangat dinantikan masyarakat setempat yang berjumlah sekitar 3.354 jiwa (2015) adalah pembangunan tangki penimbun bahan bakar minyak (BBM).
Permasalahan dan Tindak Lanjut
Sampai saat ini permasalahan yang dihadapi untuk mengembangkan atau membangun pembangkit listrik dengan menggunakan EBT masih mahal. Biaya investasi yang mahal ini mengakibatkan biaya pokok produksi listriknya juga mahal, jauh di atas biaya produksi listrik yang bersumber dari BBM. Misalnya harga pokok produksi listrik dari PLTS dengan baterai sekitar Rp12.622 per kWh. Sedangkan harga pokok produksi listrik dengan BBM hanya sekitar Rp1.800 per kWh. Biaya pokok produksi listrik yang paling murah adalah pembangkit listrik yang berbahan bakar batubara hanya sekitar Rp500-600 per kWh. Kemudian disusul oleh Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sekitar Rp787 per kWh. Selanjutnya Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) sekitar Rp900 per kWh (Website Kem ESDM).
Tingginya biaya pokok produksi listrik di pulau Enggano, sedangkan kemampuan penduduk dan UKM untuk membayar tagihan listrik sangat rendah. Untuk itu Pemerintah perlu: (1) memberikan insentif bagi investor dalam usaha sektor kemaritiman dan bagi investor dalam membangun energi listrik dengan EBT terkait perizinan, lahan, pajak, dan lain-lain, (2) Model percepatan pembangunan ekonomi wilayah kepulauan melalui sektor kelautan dan pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT.
Supaya pembangunan merata di seluruh pelosok tanah air, alangkah baiknya kalau pembangunan di wilayah kepulauan dapat menyamai pencapaian pembangunan di wilayah berbasis daratan. Kita perlu mendorong investasi sektor ekonomi kelautan, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, wisata bahari, pelabuhan dan transportasi laut, serta industri dan jasa maritim. Di samping itu, untuk pembangkit tenaga listrik, kita perlu mendorong investor untuk membangun pembangkit listrik tenaga EBT, seperti angin, surya, ombak, pasang surut, dan arus laut.
Ada Apa Dengan Pulau Enggano
Setelah menjelaskan kebijakan pemerintah dalam membangun pulau-pulau kecil dan terluar, dan kebijakan energi listrik di pulau Enggano, kita kembali ke pertanyaan awal yaitu Ada Apa Dengan Pulau Enggano?
Dalam pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar menyatakan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (Tim Koordinasi) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua. Anggota Tim Koordinasi ini terdiri dari 17 menteri atau pejabat setingkat menteri.
Tugas Tim Koordinasi adalah mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
Salah satu upaya Tim Koordinasi ini untuk mengenalkan dan mensosialisasikan serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah dengan mengadakan upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia di pulau kecil terluar. Dan untuk tahun 2016 ini, Tim Koordinasi/Tim Kerja Pengelolaan PPKT telah memilih pulau Enggano sebagai tempat upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Ini adalah acara penting, terutama bagi pulau Enggano yang akan menjadi venue upacara sakral tersebut. Banyak pejabat yang akan menghadiri upacara dimaksud, banyak media massa akan memberitakannya. Pemberitaan tersebut pasti akan mengulas berbagai kemajuan hasil pembangunan di pulau seluas 402,6 km2 tersebut. Di samping kemajuannya, tentu media massa juga akan membahas kekurangan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat setempat.
Potensi alam yang indah, baik pemandangan di daratan, pemandangan di pantai, maupun pemandangan di bawah laut. Hal ini merupakan tugas kita bersama untuk mengembangkannya, sehingga potensi yang luar biasa ini bisa membawa berkah dan kesejahteraan bagi kita semua, terutama bagi penduduk pulau Enggano.
Nah, ini sangat menarik untuk disimak, apalagi kalau banyak media TV yang menayangkannya, terutama secara live. Jangan anda lewatkan tayangan-tayangan atau berita-berita tersebut karena akan banyak menambah wawasan dan meningkatkan kecintaan kita kepada tanah air kita yang penuh pesona ini. Semoga !!
===== 000 =====