Ada Artidjo dan Albertina, Tumpak Panggabean Pimpin Dewan Pengawas KPK 2019-2023

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Desember 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 725 Kali

Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah Dewan Pengawas KPK 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12) siang. (Foto: Agung/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabaran 2019-2023 tertanggal 19 Desember 2019, telah menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.

Sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak didampingi oleh 4 (empat) anggota lainnya yaitu: 1. Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah Agung); 2. Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT); 3. Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi); dan 5. Syamsudin Haris (Peneliti LIPI).

Kelima anggota Dewan Pengawas KPK masa Jabatan 2019-2023  itu telah mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Jokowi, dalam upacara yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12) siang.

“Demi Allah/Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apapun kepada siapapun,” demikian salah satu bunyi sumpah yang diucapkan secara bersama-sama oleh kelima anggota Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023 itu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 (lima) orang, memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Dewan Pengawas bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.  (TGH/FID/AGG/ES)

Berita Terbaru