Ada Bambang Sudibyo, Inilah 11 Anggota Badan Amil Zakat Nasional 2015-2020

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 30.311 Kali

BAZNASPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 11 (sebelas) orang anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2015-2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI No 66/P Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada tanggal 30 Juli 2015.

Kesebelas nama-nama anggota BAZNAS itu, terdiri atas 8 (delapan) orang unsur masyarakat, dan 3 (tiga) orang unsur pemerintah, yang masing-masing berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesebelas nama anggota BASNAS periode 2015-2020 itu adalah: (1) Bambang Sudibyo (mantan Menkeu); (2) Zainulbahar Noor (mantan Dubes RI di Yordania); (3) Mundzir Suparta (mantan Irjen Kemenag); (4) Masdar Farid Mas’udi (PBNU); (5) Ahmad Satori Ismail (Ket. Umum Ikatan Pengurus Ikatan Dai Indonesia/IKADI); (6)  Emmy Hamidiyah (Direktur Eksekutif BAZNAS); (7) Irsyadul Halim; (8) Nana Mintarti (Dompet Duafa); (9) Machasin (Kemenag); (10) Nuryanto (Kemendagri); dan (11) Astera Primanto Bhakti (Kemenkeu).

Dokumen Salinan dan Petikan Keputusan Presiden RI tentang Pengangkatan Anggota BAZNAS diserahkan oleh Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara Harly Agung Prabowo kepada M. Fuad Nasar mewakili Kementerian Agama, Selasa 4 Agustus 2015 pukul 08.00 WIB di Gedung Sekretariat Negara.

Fuad Nasar yang juga Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat kepada menjelaskan, dalam Kepres No 66/P Tahun 2015 dinyatakan pelaksanaan Keputusan Presiden lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Agama.

“Tindak-lanjut yang akan segera diagendakan Kementerian Agama adalah pengucapan sumpah jabatan anggota BAZNAS di hadapan Menteri Agama. Kementerian Agama juga memfasilitasi rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS di antara 11 orang anggota BAZNAS yang telah diangkat,” kata Fuad.

Fuad Nasar menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan zakat, dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri, pelaksanaan tugas BAZNAS dibantu oleh Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang akan diangkat oleh Menteri Agama.

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota BAZNAS mulai dari tahap pengumuman kepada masyarakat hingga pengangkatan sebagai anggota BAZNAS dengan Keputusan Presiden melalui waktu cukup lama, yaitu sejak 28 Oktober 2014 sampai dengan 30 Juli 2015.

Keebelas nama yang terpilih dan telah diangkat sebagai anggota BAZNAS itu diharapkan fokus melaksanakan tugas dan kewajibansebagai dengan sebaik-baiknya, dengan penuh amanah dan tanggungjawab, serta berkhidmat bagi kepentingan umat Islam dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Harapan berbagai kalangan terhadap peran dan kontribusi lembaga ini di tengah masyarakat cukup tinggi.”ujar Fuad, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris BAZNAS itu. (Humas Kemenag/ES)

Berita Terbaru