Ada Jatah Untuk Lulusan Cumlaude Dalam Penerimaan 1.684 Calon Hakim MA
Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan Sarjana Hukum untuk menjadi Calon Hakim (cakim) melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jabatan tersebut akan ditugaskan pada tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) di seluruh Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Seleksi CPNS untuk calon hakim ini dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur umum, lulusan cumlaude dan afirmsi untuk putra-putri Papua dan Papua Barat, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, di Jakarta, Rabu (12/7).
Secara rinci, Menteri PANRB menjelaskan, formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN). Untuk posisi calon hakim ini, persyaratanya hanya untuk Sarjana Hukum, Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum Islam.
Sementara untuk formasi umum, dialokasikan 1.484 kursi, dengan rincian yakni 907 formasi untuk calon hakim pada peradilan umum, 543 formasi untuk calon hakim pada peradilan agama, dan 34 formasi untuk calon hakim pada peradilan TUN.
Sementara untuk formasi lulusan cumlaude, lanjut Asman, terdapat 168 formasi, dengan rincian yakni 103 formasi untuk calon hakim pada peradilan umum, 62 formasi untuk calon hakim pada peradilan agama, dan 3 formasi untuk calon hakim pada peradilan TUN.
Terakhir untuk formasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, menurut Menteri PANRB, kuotanya 32 kursi, yakni 20 untuk calon hakim pada peradilan umum, 11 kursi untuk calon hakim pada peradilan agama, dan 1 formasi untuk calon hakim pada peradilan TUN.
Ditegaskan Menteri PANRB, bagi lulusan Sarjana Syariah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk calon hakim pada peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat memilih salah satu dari ketiga peradilan.
Terkait perekrutan calon hakim ini, Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur mengatakan bahwa saat ini sedang mengalami krisis hakim. Sudah tujuh tahun tidak dilakuan rekruitmen hakim. Benar-benar sangat kurang. Untuk pengadilan di tingkat pertama, paling banyak hanya ada lima hakim ujarnya.
Pendaftaran Mulai 1 Agustus
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah membuka penerimaan CPNS untuk mengisi 19.210 formasi, yang terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.526 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 1 31 Agustus.
Dalam penerimaan CPNS ini, satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Setelah selesai ujian, peserta akan langsung mengetahui nilainya.
Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan, pesan Menteri. (Humas Kementerian PANRB/ES)