Ada Kuota Impor, Luhut: Perpres Mobil Listrik Hampir Kelar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Juli 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 25.402 Kali
Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan menjawab wartawan usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/7) sore. (Foto: OJI/Humas)

Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan menjawab wartawan usai menghadiri Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/7) sore. (Foto: Oji/Humas)

Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhur Binsar Pandjaitan mengemukakan, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur masalah mobil listrik sudah hampir selesai. Saat ini draf Perpres itu ada di Menteri Keuangan untuk mendapatkan paraf persetujuan.

“Saya berharap bulan ini, sekali lagi. Nanti saya mau telepon Menteri Keuangan karena di luar kota mengenai paraf dia, tinggal paraf dia aja,” kata Luhut menjawab wartawan usai menghadiri Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/7) sore.

Menurut Luhut, tidak ada lagi hal subtansif yang dipermasalah dari draf Perpres mengenai mobil listrik itu. Namun ia mengisyaratkan, dalam Perpres itu juga diatur mengenai penggunaan content local.

“Kita tadi pengen supaya nanti litium baterai yang mau kita bangun di sini itu betul-betul itu yang menjadi daya tarik, karena kan bahan-bahan bakunya di kita,” terang Luhut.

Menko Kemaritiman mengaku telah sepakat dengan Menteri Perindustrian untuk memberikan kuota impor kepada perusahaan yang membikin industri mobilnya sampai industri itu jadi. “Mungkin dalam 2 tahun, kita bikin waktunya dan jumlahnya berapa,” ujarnya.

Perhitugan jangka waktu 2 (dua) itu, menurut Luhut, menyesuaikan waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan pabrik mobil. (FID/OJI/ES)

Berita Terbaru