Ada PP. No. 17/2015: Pemerintah Akan Miliki Cadangan Pangan
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat (4), Pasal 43, Pasal 48 Ayat (2), Pasal 52 Ayat (2), Pasal 54 Ayat (3), Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 131 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Maret 2015 lalu telah menandatanngani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
PP setebal 53 halaman ini mengatur masalah: a. Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; b. Penganekaragaman Pangan dan perbaikan Gizi Masyarakat; c. Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan Penanggulangan Krisis Pangan; d. Distribusi Pangan, perdagangan Pangan dan bantuan Pangan; e. Pengawasan; f. Sistim Informasi Pangan dan Gizi; dan g. Peran serta masyarakat.
Cadangan Pangan
Menurut PP ini, Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Jenis Pangan Pokok tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden sebagai Cadangan Pangan Pemerintah, bunyi Pasal 4 PP. No. 17/2015 ini.
Adapun jumlah Pangan Pokok yang ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah, menurut PP ini, ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah, yaitu lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Penetapan tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
Penetapan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah itu dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Produksi Pokok Pangan tertentu secara nasional; b. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan; c. Pengendalian dan stabilisasi harga pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen; d. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan kerjasama internasional; dan e. Angka kecukupan Gizi yang dianjurkan.
Penetapan jumlah Pokok Pangan Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, bunyi Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 itu.
Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah itu diutamakan melalui pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri, dengan harga pemelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi mengalami penurunan mutu, dalam PP ini disebutkan, dapat dilakukan pelepasan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan hibah.
Adapun penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan untuk menanggulangi: a. Kekurangan Pangan; b. Gejolak harga Pangan; c. Bencana sosial; dan/atau d. Keadaan darurat. Selain itu, Cadangan Pangan Pemerintah juga dapat dimanfaatkan untuk kerjasama internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri.
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga, bunyi Pasal 9 Ayat (2) PP tersebut.
PP ini juga menegaskan, dalam menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah itu, Kepala Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang Pangan. Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden, bunyi PP ini.
Selain Pemerintah Pusat, menurut PP ini, Cadangan Pangan juga dilakukan di tingkat Pemerintah Daerah, yang terdiri atas: a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa; b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan c. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Adapun jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah pada tingkat Desa, Kabupaten/Kota, dan Provinsi itu untuk Desa diusulkan kepada Bupati/Walikota, sedang untuk Kabupaten/Kota ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota, dan untuk provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
Penganekaragaman Pangan
PP ini juga mengamanatkan penganekaragaman Pangan sebagai upaya meningkatkan Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi sumber daya lokal, untuk memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman; mengembangkan usaha Pangan; dan/atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal setempat, bunyi Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 itu.
Adapun penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman: a. Prinsip Gizi seimbang; b. Berbasis sumber daya dan kearifan lokal; c. Ramah lingkungan; dan d. Aman.
Selain masalah tersebut, masih banyak lagi masalah ketahanan pangan yang diatur dalam PP ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Maret 2015 itu. (Pusdatin/ES)