Ada Rp 11 Ribu Triliun di LN, Presiden Jokowi: Mari ‘Declare’ Agar Uang Itu Bermanfaat Buat Bangsa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 41.016 Kali
Presiden Jokowi menyampaikan sosialisasi amnesti pajak, di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8) siang. (Foto: Deny S/Humas)

Presiden Jokowi menyampaikan sosialisasi amnesti pajak, di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8) siang. (Foto: Humas/Deni)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, sesuai data  di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ada Rp11 ribu triliun uang milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri (LN). Sementara data yang diperoleh dirinya, lebih banyak lagi. Untuk itu, Presiden mengajak agar para pemiliknya bisa membawa kembali uang itu ke negara kita.

Sebagai mantan pengusaha, Presiden mengaku dirinya tahu, bahwa uang WNI yang ada di luar negeri ada yang disimpan karena transfer pricing, ada yang disimpan di perusahaan-perusahaan yang besar juga alasan yang lain-lainnya, ada juga di perusahaan yang retail-retail juga. Presiden ingin, agar para pengusaha bisa men-declare uang-uang itu agar bisa bermanfaat bagi rakyat, bagi bangsa, dan bagi negara.

“Karena apa? Saya ingin mengingatkan kita semuanya. Kita hidup di Indonesia, kita makan di Indonesia, kita bertempat tinggal di Indonesia, kita mencari rejeki dengan kemudahan-kemudahan yang ada juga di Indonesia. Dibawa ke sinipun juga tidak akan berkurang serupiah pun uang-uang itu,” kata Presiden Jokowi saat berbicara pada sosialisasi Amnesti Pajak di hadapan 10.000 pengusaha yang memenuhi salah satu ruang di Jakarta International (JI) Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8) siang.

Arus Uang Masuk

Sebelumnya Presiden Jokowi mengemukakan, bahwa pengaruh tekanan ekonomi global, tekanan ekonomi eksternal terhadap pertumbuhan ekonomi kita, semuanya kita merasakan. Ia menyebutkan, dunia usaha yang paling sangat merasakan tetapi rakyat juga ikut merasakan.

“Sekarang ini semuanya sama, semua negara sama, berebut investasi, berebut arus uang masuk, rebutan semuanya. Dengan segala kebijakan semuanya berebutan. Berebutan arus uang masuk, berebutan arus modal masuk, berebutan arus investasi masuk,” ujar Presiden.

Pemerintah, lanjut Presiden, juga membuat kebijakan-kebijakan terobosan lewat Paket Ekonomi I-XII, yang nanti akan dilanjutkan lagi. Tetapi yang paling penting sekarang ini, menurut Presiden, memang dua hal, arus uang masuk dan arus investasi masuk.

Padahal, lanjut Presiden, kita semuanya tahu bahwa negara kita ini uangnya banyak. Ada yang disembunyikan di bawah bantal, ada yang di bawah kasur, ada yang disimpan di luar. Untuk itulah, pemerintah melalui Undang-Undang Pengampunan Pajak akan memberikan tax amnesty.

“Untuk apa? Untuk memberikan kepastian hukum, untuk memberikan payung hukum agar yang memiliki uang yakin bahwa nanti kalau sudah mendeklarasikan asetnya, kalau nanti sudah merepatriasi membawa uangnya masuk, itu sudah ada payung hukumnya yang pasti,” jelas Presiden.

Presiden juga menjelaskan, bahwa uang yang dibawa kembali ke tanah air, kalau diinvestasikan di Indonesia, peluang return-nya lebih baik. “Saya yakin itu. Bandingkan saja di tempat lain, berapa sih return-nya?” kata Presiden.

Ia juga menyebutkan, bahwa amnesti pajak ini bukan hanya untuk yang gede-gede, bukan hanya untuk konglomerat. “Yang belum punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) silakan minta NPWP mumpung ada amnesti pajak. Yang UMKM, UKM silakan minta amnesti pajak hanya kena 0,5%. Setengah persen yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar,” terang Presiden Jokowi seraya menyebutkan, ini adalah kesempatan karena nantinya tahun 2018 akan ada keterbukaan informasi antarnegara, keterbukaan informasi internasional, sehingga siapapun yang menyimpan uangnya di manapun  semuanya akan dibuka.

“Ini kita sudah tandatangan semuanya. Sehingga ini momentum, ini kesempatan. Payung hukumnya jelas,” tambah Presiden.

Sosialisasi Amnesti Pajak di Jakarta itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) M. Yusuf. (DND/ES)

Lihat juga:

Sambutan Presiden Joko Widodo pada Sosialisasi Amnesti Pajak (1/8) 

Berita Terbaru