Ada Tambahan dan Perubahan: Sekretariat Kabinet Kini Punya 6 Deputi Dan 5 Staf Ahli

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 92.184 Kali
Seskab Andi Wijayanto bersama jajaran pejabat eselon I Sekretariat Kabinet

Seskab Andi Wijayanto bersama jajaran pejabat eselon I Sekretariat Kabinet

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pemberian dukungan staf, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet (Setkab).

Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Setkab adalah lembaga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan pimpin oleh Sekretaris Kabinet.

“Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Adapun susunan organisasi Sekretariat Kabinet terdiri dari: a. Wakil Sekretaris Kabinet; b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam); c. Deputi Bidang Perekonomian; d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (sebelumnya Deputi Kesra); e. Deputi Bidang Kemaritiman (baru, red); f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (menggantikan Deputi Persidangan, red); g. Deputi Bidang Administrasi; h. Staf Ahli; i. Inspektorat; dan j. Pusat data dan Teknologi Informasi.

Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Kabinet.

“Dalam keadaan yang ditentukan oleh Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet,” bunyi Pasal 5 Ayat (3) Perpres No. 25/2015 itu.

Adapun para Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Khusus mengenai dua deputi baru dalam Perpres tersebut, yaitu Deputi Bidang Kemaritiman disebutkan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang kemaritiman.

Sedangkan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa masing-masing Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro atau Asisten Deputi (Asdep). Masing-masing Biro atau Asdep terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian atau Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing Bagian atau Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tuga) Subbagian atau Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.

Menurut Perpres ini, Deputi dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi yang merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Staf Ahli, Inspektorat, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi

Pasal 30 Perpres No. 25/2015 ini disebutkan, Sekretaris Kabinet dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuand alam susunan organisasi Sekretariat Kabinet. Sementara pada Pasal 31 disebutkan, Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet, dan dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi.

“Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya,” bunyi Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 itu.

Sementara di Pasal 31 Ayat (3) Perpres itu disebutkan, Staf Ahli terdiri dari paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.

Sedangkan Inspektorat yang dipimpin oleh Inspektur, terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Adapun Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat, dan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.  “Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 itu.

Jabatan Fungsional dan Satuan Tugas

Dalam Perpres No. 25/2015 itu juga disebutkan, di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsional, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Satuan Tugas, Gugus Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya.

“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Satuan Tugas, Gugus Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya dapat melibatkan tenaga ahli/tenaga profesional,” bunyi Pasal 38 Ayat (3) Perpres tersebut. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, tenaga ahli/tenaga profesiona sebagaimana dimaksud diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet.

Menurut Perpres ini, Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Sedangkan Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Adapun Asisten Deputi; Kepala Biro; Kepala Pusat; dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sementara Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan Pengawas.

“Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris Kabinet; dan Asisten Deputi, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbidang , dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet,” bunyi Pasal 56 Perpres tersebut.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Februari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru