Adaptasi Tatanan Normal Baru, Sekretariat Kabinet Atur Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Juni 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.438 Kali

Tangkapan layar SE Deputi Seskab Bidang Administrasi Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam rangka beradaptasi dalam tatanan normal baru, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja melalui fleksibilitas pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai Sekretariat Kabinet (Setkab) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian, yang meliputi: a. pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO); dan/atau b. pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH).

Untuk itu, Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi, Farid Utomo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 Sistem Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet dalam Tatanan Normal Baru. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176118/SE_Depmin_Nomor_6_Tahun_2020.pdf)

‘’Para Pimpinan Satuan Organisasi dan Unit Kerja tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas fungsinya, kecuali sedang sakit,’’ bunyi SE tersebut.

Pada angka 3 (tiga) huruf b SE tersebut, para Pimpinan Satuan Organisasi, Unit Kerja, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden mengatur jajaran di bawahnya untuk melaksanakan WFO paling banyak 50% (tidak termasuk JPT Madya, JPT Pratama, dan Pegawai Tidak Tetap) dengan mempertimbangkan: 1) urgensi dan efektivitas pekerjaan; 2) jenis pekerjaan; 3) kondisi kesehatan; 4) ibu hamil; 5) ibu menyusui; 6) penggunaan transportasi umum; dan 7) peta sebaran Covid-19 dan status wilayah yang dikeluarkan Pemerintah atau Pemerintah Daerah di tempat domisili pegawai.

‘’Bagi seluruh Pegawai yang berada di kantor diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, antara lain: 1) menggunakan masker; 2) mencuci tangan; 3) menggunakan hand sanitizer; 4) melakukan jaga jarak antarpegawai (physical distancing); dan 5) menjaga kebersihan ruangan,’’ bunyi angka 3 (tiga) huruf c.

Pegawai Setkab yang melaksanakan WFH secara penuh, menurut SE ini meliputi: a. berusia ≥ 55 (lima puluh lima) tahun; b. kembali dari perjalanan luar negeri; c. kondisi kesehatan pegawai/mempunyai penyakit penyerta/kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19); dan d. riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

Di samping itu, Pimpinan Unit Kerja harus memastikan jajaran di bawahnya menjalankan tugas kedinasan selama WFH dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja serta berada di tempat tinggalnya masing-masing untuk melaksanakan pekerjaan sesuai penugasan dari Pimpinan.

‘’Pelaksanaan WFH dapat dilakukan melalui SIPT, e-mail, dan bentuk lainnya yang menjadi tanggung jawab Pimpinan Satuan Organisasi dan Unit Kerja masing-masing,’’ bunyi SE tersebut.

Pegawai Setkab yang melaksanakan WFH, menurut SE tersebut, wajib melaporkan pelaksanaan WFH kepada pimpinan Unit Kerja masing-masing pada setiap awal bulan.

Pada bagian akhir SE tersebut disampaikan bahwa seluruh penyelenggaraan rapat/pertemuan agar mengutamakan pemanfaatan teknologi informasi (online meeting/video conference) yang telah difasilitasi oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data informasi.

‘’Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,’’ bunyi SE yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2020. (EN)

Berita Terbaru