Agar Bisa ‘Nendang’, Presiden Jokowi Minta Pemberian Insentif Perpajakan Dikawal

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 September 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 985 Kali

Presiden mendengarkan laporan dari Menteri BUMN, disaksikan Wapres dan Menko Kemaritiman, sebelum ratas, di Kantor Presiden, Selasa (3/9). (Foto: Rahmat/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, reformasi perpajakan harus terus dilakukan secara menyeluruh, secara komprehensif. Baik dari sisi regulasi, tambah Presiden, dari sisi administrasi, dari sisi penerapan core tax system, penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan, maupun dalam peningkatan sumber daya manusia di bidang perpajakan.

“Sehingga negara kita bukan hanya memiliki sistem pemungutan pajak yang terpercaya namun juga memiliki sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, terintegrasi, dan tidak kalah pentingnya selalu update dengan perkembangan teknologi informasi,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Ratas Terbatas tentang Reformasi Perpajakan untuk Peningkatan Daya Saing Ekonomi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9) sore.

Terkait dengan upaya peningkatan daya saing ekspor dan investasi, Presiden meminta agar kebijakan pemberian insentif perpajakan diberikan. Ia menunjuk contoh seperti perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta di industri padat karya.

“Betul-betul dikawal implementasinya sehingga terarah dan betul-betul bisa memberikan tendangan yang besar bagi para pelaku usaha. Artinya bisa nendang,” tegas Presiden Jokowi.

Presiden juga mengingatkan, bahwa insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu peningkatan investasi. Selain insentif perpajakan, menurut Presiden, faktor lain yang memiliki peranan penting dalam peningkatan ekspor dan investasi adalah perbaikan ekosistem usaha, seperti kualitas infrastruktur, penyederhanaan, dan percepatan perizinan, serta satu lagi yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian regulasi, termasuk regulasi di bidang perpajakan.

Karena itu, Presiden meminta reformasi regulasi perpajakan juga segera dituntaskan, sehingga betul-betul menunjang penguatan daya saing ekonomi negara Indonesia.

Sebelumnya pada awal pengantarnya Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa ratas mengenai reformasi perpajakan itu sudah yang keenam kalinya dilakukan. Namun Presiden menegaskan, yang sangat penting bukan hanya untuk mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tapi juga meningkatkan daya saing ekonomi, terutama dalam hal investasi dan ekspor, sehingga daya tahan ekonomi negara Indonesia semakin kuat dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menperin Airlangga Hartarto, Mendag Enggartiasto Lukita, Menkominfo Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, Wakil Menlu A.M. Fachir, dan Kepala BKPM Thomas Lembong. (FID/RAH/ES)

Berita Terbaru