Airlangga: 132 Juta Orang Miskin dan Tidak Mampu adalah Peserta BPJS Kesehatan Gratis Setara Kelas 3

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Mei 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.623 Kali

Menko Perekonomian saat memberikan keterangan pers usai Ratas, Senin (18/5). (Foto: Humas/Ibrahim).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa 132,6 juta orang yang miskin dan tidak mampu adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara gratis dengan layanan setara kelas 3.

“Iuran yang ada di dalam anggaran itu sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Yang seluruhnya dibayar oleh pemerintah melalui APBN,” ujar Menko Perekonomian usai Rapat Terbatas (Ratas), Senin (18/5).

Menurut Menko Perekonomian, yang dimaksud yaitu penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah adalah 96,6 juta orang dan ini setara dengan Rp4 triliun per bulan sehingga untuk 6 bulan itu adalah Rp24,3 triliun. 

“Sementara itu ada juga yang ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD, itu sebanyak 36 juta orang, sehingga 36 juta orang itu dibayar Rp42.000, maka itu adalah Rp1,5 triliun ataupun totalnya Rp9 triliun (untuk 6 bulan),” kata Menko Perekonomian.

Sedangkan untuk kelas 3 yang lain, Menko Perekonomian sebutkan yaitu 21,6 juta dari kelompok pekerja mandiri/bukan penerima upah (PBU) itu subsidinya diberikan mereka membayar tidak naik, yaitu Rp25.500 per orang per bulan.

“Jadi ini adalah pekerja mandiri sebanyak 21,6 orang pun disubsidi oleh pemerintah yang besarnya Rp16.500. Itu totalnya Rp356 miliar per bulan, sehingga dalam 6 bulan itu adalah Rp2,13 triliun,” tandas Menko Perekonomian.

Ia menambahkan bahwa iuran-iuran ini Pemerintah memberikan total subsidi untuk pekerja penerima upah (PPU) pemerintah ASN, TNI, Polri sebesar Rp11,1 triliun dan penerima bantuan iuran (PBI) JKN Rp48,1 triliun. 

“Tentunya ini yang menjadi penjelasan tambahan pemerintah. Sedangkan untuk yang kelas 1 dan kelas 2 yang dibayar langsung oleh masyarakat dan tentunya bisa memilih apakah di kelas 1 ataukah di kelas 2,” pungkas Menko Perekonomian. (FID/EN)

Berita Terbaru