Ajak Masyarakat Pegang Pernyataan Presiden, Seskab: Tidak Ada Upaya Ubah Kewenangan KPK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 September 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 17.295 Kali
Seskab, Pramono Anung menanggapi pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/9) sore. (Foto: Humas/Jay)

Seskab, Pramono Anung menanggapi pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/9) sore. (Foto: Humas/Jay)

Menanggapi upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengajak semua pihak memegang apa yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peresmian jalan tol Mojokerto-Jombang, Sabtu (9/9) lalu.

“Presiden menyampaikan bahwa kita semua berkewajiban untuk menjaga KPK agar KPK tetap baik, kuat,” tegas Pramono menanggapi pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/9) sore.

Pernyataan itu disampaikan Seskab Pramono Anung menanggapi pertanyaan wartawan menyangkut pernyataan Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/9), yang meminta penuntutan KPK dihilangkan dihapus, dikembalikan ke Kejaksaan.

Kalau kemudian ada kekurangan hal yang bersifat manajerial pada diri KPK, hal yang bersifat administratif, menurut Seskab, itulah yang dilakukan perbaikan. “Sehingga dengan demikian, sebagai pegangan kita semua adalah apa yang disampaikan oleh Presiden,” ujarnya.

Seskab yang juga mendampingi Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan ke Bandung, Senin (11/9) menambahkan, bahwa sikap Presiden tetap pada posisi seperti itu, tidak ada keinginan sama sekali dari pemerintah dalam hal ini Presiden untuk merubah kewenangan yang dimiliki oleh KPK.

Saat ditanya wartawan apakah itu termasuk penghilangan penuntutan, Seskab menegaskan, tidak ada keinginan dari Presiden untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh KPK.

Mengenai kemungkinan Pansus DPR merekomendasi untuk merevisi Undang-Undang KPK, Seskab mengingatkan, ada hal yang bersifat substansi, ada yang bersifat administratif. Dalam hal yang bersifat administratif manajerial, Seskab merujuk pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPK, bahwa memang ada hal yang perlu dilakukan perbaikan, tetapi tidak pada kewenangan secara mendasar.

Sehingga dengan demikian, lanjut Seskab, dalam hal ini Presiden tidak ada keinginan sama sekali untuk mengurangi kewenangan KPK. “Tidak usah ditafsirkan macam-macam,” pungkasnya. (RMI/JAY/ES)

Berita Terbaru