Akan Dibangun Kembali, Puan: Presiden Perintahkan Dalam 1-2 Minggu Ini Fasum-Fasos Korban Gempa Aceh Diratakan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Desember 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 25.758 Kali
Menko PMK Puan Maharani memberi keterangan pers usai ratas (16/12) di Kantor Presiden. (Foto: Humas/Jay)

Menko PMK Puan Maharani memberi keterangan pers usai ratas (16/12) di Kantor Presiden. (Foto: Humas/Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar dalam waktu 1-2 minggu ke depan ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperintahkan untuk bisa meratakan serta membersihkan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) korban gempa Aceh, yang kemudian nantinya akan dibangun kembali.

Pembersihan itu, menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, dilakukan setelah ada data yang akurat berkaitan bagaimana cara pembangunannya, siapa yang akan membangun, dan bagaimana pelaksanaan ke depan sesuai dengan mekanisme dan akuntabilitas keuangan negara yang baik.

“Kenapa harus dibersihkan dan diratakan segera, karena itu merupakan salah satu untuk menghilangkan trauma atau trauma healing bagi masyarakat, sehingga tidak melihat bahwa di wilayahnya terjadi reruntuhan ataupun kerusakan yang berat. Sehingga membuat mereka, insya Allah, bisa kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Puan kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat. (16/12) sore.

Jaminan Hidup
Menko PMK Puan Maharani juga mengemukakan, bahwa dalam masa tanggap darurat yang ditentukan sampai tanggal 20 Desember ini, maka sejak hari ini sampai tanggal 20, hal-hal yang berkaitan dengan lauk pauk atau kemudian hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana kemudian pengungsi berkaitan dengan konsumsinya akan ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Setelah itu, lanjut Puan, tentu saja Kementerian Sosial akan datang untuk masuk memberikan jaminan hidup bagi para pengungsi yang telah diidentifikasi.

“Setelahnya SKep-nya keluar atau keputusannya itu keluar dari Bupati, tentu saja mereka mendapatkan jaminan hidup selama 90 hari /1 orang x Rp10.000. Namun setelah datanya yang sudah kami sepakati bahwa semua data yang berkaitan dengan pengungsi akan dikoordinasikan oleh BNPB oleh berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait,” terang Puan

Adapun untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah bencana ini, menurut Menko PMK, insya Allah bahwa batas pengungsi untuk berada di tempat pengungsian itu adalah tanggal 30 Desember. Sehingga diharapkan sebelum tanggal 30 Desember atau maksimal tanggal 30 Desember semua pengungsi sudah bisa kembali ke rumahnya masing-masing.

Bagaimana pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan fasum dan fasos, salah satunya adalah pembangunan sekolah, menurut Puan, setelah diratakan dan disterilkan oleh Kementerian PUPR maka nanti yang akan membangun sekolah-sekolah karena anak-anak ini pada bulan Januari akan mulai masuk sekolah.

Karena itu, lanjut Puan, akan ditetapkan mana saja wilayah yang kemudian memerlukan tenda darurat untuk anak-anak sekolah, mana saja sekolah yang kemudian membutuhkan sekolah semi permanen, dan mana saja sekolah yang memerlukan sekolah permanen, sampai menunggu pembangunan secara permanen sekolah yang dari tembok atau gedung selesai karena memakan waktu 6 bulan sampai 1 tahun.

“Dengan demikian, proses belajar mengajar itu tidak akan terganggu, anak-anak bisa kembali sekolah dari SD, SMP, SMA/SMK bahkan sampai universitas,” jelas Puan seraya menambahkan, koordinasi antara Kementerian PUPR dengan Kemendikbud akan sangat dibutuhkan untuk melakukan koordinasi tersebut. (FID/ES)

Lihat juga:
Video Pengantar Presiden pada Rapat Terbatas Penanganan Bencana Gempa Bumi di Aceh
Video Keterangan Pers pada Rapat Terbatas Penanganan Bencana Gempa Bumi di Aceh
Transkripsi Pengantar Presiden pada Rapat Terbatas Penanganan Bencana Gempa Bumi di Aceh

Berita Terbaru