Akan Disekolahkan Kembali, Kemnaker Targetkan Tarik 16.500 Pekerja Anak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 28.523 Kali

pekerja-anakGuna mendukung program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan di 24 Provinsi dan 138 Kabupaten/kota, Kementerian Ketenagakerjaan  (Kemnaker) menargetkan penarikan pekerja anak sebanyak 16.500 orang pada tahun 2016 ini.

“Pekerja anak yang ditarik kemudian akan menjalani program pendampingan khusus selama 4 bulan. Seusai pendampingan mereka akan kembali disekolahkan untuk belajar di bangku sekolah seperti SD, SMP, SMA, madrasah, dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, B, dan C,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M. Hanif Dakhiri dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (15/6).

Agar program penarikan pekerja anak ini dapat berjalan secara optimal, Menaker meminta kerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, LSM, ILO, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan asosiasi pengusaha.

“Percepatan penarikan pekerja anak harus melibatkan semua sektor terkait. Oleh karena itu kita terus menggalang kerja sama dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan industri, serikat pekerja, orang tua, dan masyarakat umum,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran pers yang disebarkan Biro Humas Kemnaker, Rabu (15/6).

Menaker mencanangkan bulan Juni ini sebagai bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak. Program ini memiliki sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.

Dengan program ini diharapkan dapat mencegah anak-anak terutama dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, dan keterlibatan narkoba. Melalui program ini,  Menaker menargetkan Indonesia akan menjadi Negara bebas pekerja anak pada tahun 2022.

Tidak Mudah

Menurut Menaker, selama ini pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Ia pun mengajak semua pihak untuk turut serta membantu menyelamatkan pekerja anak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan tidak memaksa anak untuk bekerja dengan alasan apapun baik itu oleh pengusaha, orangtua, dan masyarakat sekitar.

Diakui Menaker memang tidak mudah untuk menarik pekerja anak. Namun, hal tersebut harus tetap dilakukan. Bahkan agar manfaat program penarikan pekerja anak ini tetap optimal, pemerintah  terus melakukan, monitoring dan evaluasi terhadap anak-anak yang telah ditarik dan dikembalikan ke satuan pendidikan.

“Adalah kewajiban kita semua untuk menjaga anak-anak  Indonesia agar menjadi sehat fisik, mental dan sosial, berpendidikan, inovatif, kreatif, terlindung dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi,” kata Hanif.

Pemerintah, lanjut Menaker, akan terus menerus melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi, persuasif hingga penindakan hukum yang tegas. “Apabila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak, silakan segera melaporkannya ke dinas-dinas tenaga kerja setempat, Kemnaker ataupun kepada pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran aturan pekerja anak ini harus dihentikan,” tegasnya.

Menurut Biro Humas Kemnaker, sejak  2008 sampai 2015, Kemnaker telah menarik 63.663 pekerja anak dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Rinciannya, 2008 sebanyak 4.853 orang, 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.060 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang, 2013 sebanyak 11.000 orang, 2014 sebanyak 15.000, dan 2015 sebanyak 16.000. (RMI/Biro Humas Kemnaker/ES) 

Berita Terbaru